(Balikpapan, BAPETEN). Energi nuklir memiliki manfaat yang besar dalam kehidupan manusia. Radiasi yang dihasilkan oleh energi nuklir berguna untuk diagnosa kesehatan, terapi kanker, produksi radioisotop, pemeriksaan sambungan pipa dalam industri, analisa bahan konstruksi, termasuk energi nuklir untuk menghasilkan tenaga listrik yang bebas polusi. Namun demikian, energi nuklir yang memancarkan radiasi juga menimbulkan bahaya paparan radiasi yang jika tidak dikelola dapat menimbulkan dampak yang merugikan.
Sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang pemanfaatan tenaga nuklir dan pengawasannya di Indonesia, BAPETEN melakukan berbagai upaya di antaranya melalui bimbingan teknis. Untuk itu, BAPETEN melalui Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) menyelenggarakan bimbingan teknis perizinan PLTN yang bertujuan untuk mengenalkan proses perizinan PLTN kepada para pemangku kepentingan agar lebih memahami terhadap proses maupun persyaratan perizinan untuk pembangunan dan pengoperasian PLTN di Balikpapan pada Selasa (12/04) pagi.
Provinsi Kalimantan Timur dipilih sebagai lokasi bimbingan teknis karena provinsi ini memiliki keinginan kuat untuk membangun PLTN serta relatif aman dari potensi bahaya yang dapat menjadikan suatu lokasi tidak layak untuk dijadikan tapak PLTN.
Mengawali sambutan dari Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, yang diwakili oleh Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda), Prof. Dr. H. Dwi Nugroho Hidayanto menyampaikan bahwa rencana pembangunan PLTN di Kaltim sudah mendapat dukungan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PLN, BATAN, hingga komisi VII DPR RI. Dwi Nugroho menambahkan, “Pemprov Kaltim juga sudah menjajaki kerja sama pembangunan PLTN dengan Rosatom Rusia, Prancis, Cina, dan Jepang. Secara khusus Propinsi Kaltim bersama investor Rusia sudah menjajaki pembangunan kawasan industri pemanfaatan nuklir di Kabupaten Penajem Paser Utara, untuk pemanfaatan bidang kesehatan, pertanian, peternakan, kehutanan, dan lain-lain namun belum mencakup PLTN”.
Pemprov Kaltim menyadari bahwa dalam pembangunan PLTN memerlukan banyak pertimbangan dan waktu yang cukup, serta harus didahului dengan terbitnya Instruksi Presiden. Kegiatan yang dilakukan untuk pembangunan PLTN selama ini baru sebatas survei tapak PLTN. “Beberapa waktu yang lalu BATAN datang ke Propinsi Kaltim meninjau salah satu lokasi di Talisayan (Kabupaten Berau)”, tambah Dwi Nugroho.
Dalam sambutannya pada forum tersebut, Kepala BAPETEN, Prof. Jazi Eko Istiyanto, menyampaikan bahwa radiasi nuklir tidak dapat dilihat dan dirasakan namun dapat dideteksi melalui instrumen pengukuran yaitu detektor. Beliau menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo sangat serius terhadap pentingnya radiasi nuklir. Hal ini beliau wujudkan melalui penerbitan dua surat arahan presiden mengenai (1) Pemasangan Radiation Portal Monitor (RPM) di seluruh pelabuhan internasional, bandar udara internasional, dan pos lintas batas negara sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan zat radioaktif/bahan nuklir masuk/keluar wilayah Indonesia secara ilegal, dan (2) agar seluruh Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Lembaga Nonkementerian, termasuk Pemerintah Daerah, BUMN dan sektor swasta untuk segera melakukan pengurusan izin pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir.
Jazi menyampaikan, “BAPETEN mengawasi nuklir melalui peraturan, perizinan, inspeksi dan penegakan hukum. Selain keselamatan nuklir, BAPETEN juga memperhatikan aspek keamanan nuklir”.
Acara yang diadakan sehari ini dihadiri sekitar 50 peserta yang berasal dari akademisi, satuan kerja perangkat daerah, dan badan usaha milik daerah di seluruh Kaltim. Acara bimbingan teknis kemudian dilanjutkan dengan presentasi tentang Kebijakan Pengawasan Tenaga Nuklir dan Perizinan PLTN oleh Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir Dahlia Cakrawati Sinaga, serta presentasi mengenai Perizinan Tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir oleh Kepala Sub Direktorat Perizinan Reaktor dan Bahan Nuklir, Wiryono dengan moderator Reno Alamsyah.
[REH/DPIBN]