Banner BAPETEN
Bimbingan Teknis Perizinan Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif (MIR) di Pangkal Pinang
Kembali 28 Juli 2023 | Berita BAPETEN
small_thumb_2023-07-28-080235.jpeg

Bertempat di Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Plt. Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN), BAPETEN, Wiryono membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif (MIR) dalam Implementasi Sistem Perizinan Online Balis 2.5 yang Terintegrasi dengan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) yang berlangsung pada tanggal 27 Juli 2023 dan dilanjutkan dengan kegiatan evaluasi lapangan pada lokasi penyimpanan MIR pada tanggal 28 Juli 2023.


imgkonten

Acara pembukaan Bimtek dimulai dengan berdoa dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Dalam sambutannya Wiryono menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek merupakan rangkaian kegiatan GULE KABUNG (Gubernur Langsung Eksekusi Kerja Bersama Membangun Bangka Belitung), dimana BAPETEN akan memberikan sosialisasi terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dan sebagai bentuk penghormatan atas undangan dari Pj Gubernur Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu.

imgkonten

Lebih lanjut Wiryono menyampaikan bahwa MIR merupakan produk samping yang mengandung zat radioaktif alam yang dihasilkan dari penambangan, pengolahan, dan pemurnian berbagai kandungan mineral alam, juga dikenal dengan Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material (TENORM). Zat radioaktif alam yang berasal dari deret uranium dan deret thorium ini dalam berbagai kegiatan industri cenderung mengalami penambahan kuantitas mulai dari pengolahan sampai penyimpanannya sehingga mempengaruhi aspek keselamatan. Untuk itu diperlukan peran BAPETEN dalam melakukan pengawasan.

imgkonten

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS-RBA wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Perizinan Berusaha, termasuk untuk kegiatan izin penyimpanan MIR, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang telah diimplementasikan dalam Sistem OSS-RBA. Pada tahun 2023 BAPETEN telah mengajukan usulan penambahan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) untuk kegiatan penyimpanan MIR. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi pelaku usaha yang memiliki bisnis utama bukan untuk menyimpan MIR. Adapun pelaku usaha yang memiliki bisnis utama untuk menyimpan MIR, tetap dapat mengajukan permohonan izin melalui KBLI penyimpanan MIR.

Bimtek diikuti oleh 24 orang peserta dari perusahaan penghasil MIR di provinsi Kepulauan Bangka-Belitung yang merupakan Pemegang Izin Penyimpanan TENORM yang telah dan akan habis masa lakunya, serta calon pemohon izin yang berpotensi mengajukan izin penyimpanan MIR.

imgkonten

Lebih lanjut Wiryono berharap agar peserta Bimtek dapat memperoleh pemahaman tentang tata cara pengajuan izin sesuai peraturan terkini melalui sistem perizinan online Balis 2.5 yang telah terintegrasi dengan OSS-RBA. Acara pembukaan diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta dan panitia Bimtek.

imgkonten

Disela kegiatan Bimtek, Deputi Perizinan dan Inspeksi, Zainal Arifin, hadir memberikan arahan terkait pengelolaan MIR di Indonesia. Zainal menyampaikan bahwa jika sudah dilakukan pembinaan terhadap instansi terkait dan tetap belum memiliki izin, maka akan dilakukan penegakan hukum demi menjamin keselamatan masyarakat. Lebih lanjut Zainal berharap nuklir di Indonesia semakin maju menuju target net zero emission di tahun 2060.

Kegiatan Bimtek dilanjutkan dengan presentasi dan diskusi terkait regulasi MIR di Indonesia, persyaratan izin penyimpanan MIR, implementasi Balis 2.5, serta konsultasi perizinan oleh Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Instalasi Nuklir Non Reaktor, Pengawas Radiasi DPIBN dan tim Balis Perizinan IBN, dan penutupan oleh Deputi Perizinan dan Inspeksi.(BHKK/DS)


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK