Bimbingan Teknis Justifikasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Penggunaan Aplikasi Justifikasi Radiasi
Kembali 18 Mei 2022 | Berita BAPETENUntuk mengimplementasikan Peraturan BAPETEN No. 5 Tahun 2020 tentang Justifikasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan mensosialisasikan aplikasi Justifikasi radiasi (JUKI), pada Rabu (18/5), BAPETEN kembali menggelar Bimbingan Teknis (bimtek) Justifikasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Penggunaan Aplikasi JUKI yang dilaksanakan secara daring dan luring.
Bimtek ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya dilaksanakan bimtek penggunaan aplikasi JUKI untuk perwakilan Rumah Sakit regional Jawa dan sekitarnya. Acara ini dihadiri oleh perwakilan importir yang terdiri dari 65 peserta daring dan 20 peserta luring. Tujuan yang ingin dicapai dari bimtek adalah untuk mengenalkan mekanisme justifikasi sesuai Peraturan BAPETEN No. 5 Tahun 2020 dan tata cara pengajuan justifikasi kepada Kepala BAPETEN melalui sistem aplikasi JUKI.
Acara dibuka oleh Rusmanto yang mewakili Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR) – BAPETEN. Dalam sambutannya, Rusmanto menyampaikan bahwa bimtek ditujukan kepada pihak berkepentingan atau importir yang berpotensi untuk mengajukan permohonan justifikasi, dengan memasukan modalitas dengan teknologi baru yang belum termasuk dalam kelompok pemanfaatan yang sudah terjustifikasi.
Untuk membantu pihak berkepentingan mengajukan permohonan justiikasi, BAPETEN telah menyediakan sistem aplikasi JUKI yang dapat diakses melalui laman https://justifikasi.bapeten.go.id. Aplikasi JUKI disediakan untuk membantu para pemohon justifikasi untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sehingga sesuai dengan persyaratan regulasi. Selain itu juga dapat memantau proses atau status permohonan hingga memperoleh keputusan justifikasi.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan presentasi mengenai “Pengantar Justifikasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion” oleh Rusmanto yang menyampaikan lingkup permohonan serta tata cara pengajuan justifikasi, persyaratan dalam permohonan justifikasi hingga proses telaah dan evaluasi yang dilakukan oleh tim justifikasi BAPETEN terhadap permohonan yang masuk melalui aplikasi JUKI.
Acara dilanjutkan dengan presentasi Pengenalan aplikasi JUKI yang disampaikan oleh Iswandarini dengan topik “Manual Penggunaan Aplikasi JUKI”. Dengan adanya aplikasi ini maka proses permohonan dan telaah justifikasi dapat berlangsung dengan baik, cepat, dan transparan.
Dalam paparannya juga disampaikan terkait penggunaan aplikasi JUKI, dimulai dari proses pembuatan akun oleh pihak pemohon hingga proses pengajuan permohonan justifikasi. Selain itu, disampaikan juga rincian dokumen yang dibutuhkan dalam proses permohonan justifikasi.
Setelah sesi diskusi dan tanya jawab, acara ditutup oleh Rusmanto yang mewakili Kepala P2STPFRZR.
Dengan terselenggaranya kegiatan, maka diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat mengetahui tahapan dari proses permohonan justifikasi sehingga dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan dokumen yang disampaikan selama proses permohonan tersebut.(Hermansyah/P2STPFRZR/Ra/BHKK)
Komentar (0)