Bimbingan Teknis Justifikasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Penggunaan Aplikasi JUKI
Kembali 31 Maret 2022 | Berita BAPETENGuna mengimplementasikan Peraturan BAPETEN No. 5 Tahun 2020 tentang Justifikasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, pada Kamis (31/3), BAPETEN menggelar Bimbingan Teknis terkait Justifikasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Penggunaan Aplikasi JUKI (Justifikasi Radiasi) untuk bidang medik yang dilaksanakan medik secara daring.
Bimbingan teknis (Bimtek) dihadiri oleh 37 peserta yang merupakan perwakilan dari Rumah Sakit serta Importir ini, bertujuan untuk mensosialisasikan penyelenggaraan justifikasi terkait pemanfaatan sumber radiasi pengion serta tata cara pengajuan justifikasi kepada Kepala BAPETEN melalui sistem aplikasi Justifikasi Radiasi (JUKI).
Acara dibuka oleh Rusmanto yang mewakili Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR) – BAPETEN. Dalam sambutannya, Rusmanto menyampaikan bahwa bimbingan teknis ini ditujukan kepada pihak berkepentingan yang berpotensi untuk mengajukan permohonan justifikasi. Dalam Peraturan BAPETEN No. 5 Tahun 2020, disebutkan adanya proses pengajuan justifikasi oleh Pemohon Justifikasi.
Dalam rangka pelaksanaan permohonan justifikasi, BAPETEN telah menyediakan sistem aplikasi yang dinamakan JUKI yang merupakan akronim dari Justifikasi Radiasi. “Aplikasi JUKI ini disediakan untuk membantu para pemohon justifikasi untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sehingga sesuai dengan persyaratan regulasi. Selain itu juga dapat memantau proses atau status permohonan hingga memperoleh keputusan justifikasi”, terangnya.
Rusmanto juga menyampaikan presentasi terkait “Justifikasi Pemanfaatan Radiasi Pengion”. Disampaikan oleh Rusmanto bahwa dalam Peraturan BAPETEN No. 5 Tahun 2020, proses justifikasi sumber radiasi pengion ditujukan untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dengan variasi teknologi baru yang tidak terdapat dalam kelompok Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk tujuan pendidikan, penelitian dan pengembangan terbaru, serta Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang telah terjustifikasi. Proses justifikasi terhadap Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang telah terjustifikasi dilakukan apabila terdapat peraturan baru, adanya teknologi baru dan/atau adanya laporan keberatan dari pihak terkait terhadap Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion tersebut.
Pengenalan aplikasi JUKI disampaikan oleh Iswandarini dengan topik “Manual Penggunaan Aplikasi JUKI”. Ia memaparkan terkait penggunaan aplikasi JUKI, dimulai dari proses pembuatan akun oleh pihak yang akan mengajukan permohonan justifikasi hingga proses pengajuan permohonan justifikasi. Selain itu, disampaikan juga rincian dokumen yang dibutuhkan dalam proses permohonan justifikasi.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan, seluruh pemangku kepentingan dapat mengetahui tahapan dari proses permohonan justifikasi sehingga dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan dokumen yang disampaikan selama proses permohonan justifikasi.
Sebagai penutup, Rusmanto yang mewakili Kepala P2STPFRZR menyampaikan “output yang diharapkan dengan adanya proses justifikasi ini adalah pemanfaatan sumber radiasi pengion dapat memberikan manfaat yang jauh lebih besar dari risiko yang mungkin ditimbulkan” pungkasnya. (P2STPFRZR/Ida Bagus Gede/BHKK/Bams)
Komentar (0)