Banner BAPETEN
Bimbingan Teknis dan Layanan Perizinan On The Spot Licensing di Kota Surakarta
Kembali 29 Mei 2024 | Berita BAPETEN

BAPETEN melalui Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) melaksanakan Bimbingan Teknis dan Layanan Perizinan On The Spot Licensing (OTSL) Pemanfaatan Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, pada tanggal 28 – 29 Mei 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Balai Manganti Praja Kompleks Balai Kota Surakarta ini bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis dan konsultasi secara langsung kepada para Pemohon Izin terkait Pemenuhan Persyaratan Perizinan Radiologi Dagnostik dan Intervensional yang telah terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) dengan Balis 2.5.

Pelaksanaan Layanan Konsultasi dan Perizinan dilakukan dengan mengundang sebanyak 50 instansi berbeda setiap harinya untuk instansi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan Praktek Pribadi yang Izinnya telah kadaluwarsa di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan sebagian Jawa Timur. Yang dihadiri peserta sesuai undangan maupun tambahan peserta dari instansi lain yang sedang proses perizinan.

imgkonten imgkonten

Acara diawali dengan pembukaan oleh Direktur DPFRZR, Ishak dalam sambutannya beliau menyampaikan “Kegiatan ini sangat diperlukan dalam kebutuhan informasi dan layanan yang baik, dimana BAPETEN juga membutuhkan kegiatan ini dalam rangka menjalankan amanah untuk memastikan kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion benar-benar dipastikan keselamatannya yang diberikan dari Pemerintah Pusat ke BAPETEN. Karena bila tidak dikelola dengan baik sesuai dengan standar bisa memberikan potensi yang tidak diharapkan, sehingga mari kita bersama-sama memastikan kegiatan ini bisa memberikan dampak besar bagi kesehatan dan keselamatan bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan sekitar. Permasalahan mengenai aspek perizinan dapat diselesaikan dengan baik, jangan ragu untuk komunikasi, koordinasi dan konsultasi dengan BAPETEN, dimana kami akan siap membantu.”

Dilanjutkan sambutan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta, dr. Retno Erawati Wulandari dalam sambutannya menyampaikan “Perizinan sangat penting bagi instansi yang menggunakan sumber radiasi pengion. Jika bapak/ibu masih memiliki kendala terkait perizinan radiologi agar ditanyakan kepada tim BAPETEN. Diharapkan alat-alat radiologi yang ada di RS/Klinik telah memiliki izin semua. Sehingga penggunaan alat-alat radiologi dapat dimanfaatkan secara maksimal dengan memenuhi keselamatan sesuai peraturan dan perundangan yang ada”.

imgkonten imgkonten

Acara dilanjutkan dengan presentasi oleh Ishak mengenai “Sistem Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dalam Bidang Kesehatan (Radiologi Diagnostik dan Intervensional)”, pada akhir sesi presentasi dilakukan diskusi dan tanya jawab peserta terkait proses perizinan dan peraturan, kemudian sesi layanan perizinan dan konsultasi secara langsung pada siang setiap harinya.

Pada hari kedua kegiatan Layanan Konsultasi dan Perizinan Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional diawali dengan presentasi materi “Mekanisme Perizinan Berusaha Sektor Ketenaganukliran)” oleh Maradi Abdillah dan dilanjutkan materi “Kriteria Keberterimaan Persyaratan Izin Radiologi Diagnostik dan Intervensional” oleh Ahmad Maulana. Diakhir presentasi dilakukan diskusi dan tanya jawab oleh peserta terkait materi-materi persyaratan perizinan yang telah disampaikan.

Antusias kehadiran peserta dimanfaatkan dengan berkonsultasi secara langsung bersama evaluator perizinan fasilitas kesehatan BAPETEN terhadap kendala proses perizinan pemanfaatan tenaga nuklir bidang kesehatan dan layanan izin sehari terbit dapat dilakukan bila persyaratan memenuhi.

imgkonten

Selama 2 (dua) hari pelaksanaan Layanan Konsultasi dan Perizinan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional di Surakarta, terdapat 59 (lima puluh sembilan) registrasi yang masuk terdiri dari permohonan baru, perubahan penambahan pesawat sinar X dan perubahan personel, dengan hasil penilaian evaluasi telah memenuhi syarat sebanyak 35 (tiga puluh lima) registrasi dengan status akhir pemberitahuan biaya atau kwitansi yang harus dilakukan pembayaran dengan masa jatuh tempo selama 30 (tiga puluh) hari agar terbit KTUN.(DPFRZR/Dwiangesti/BHKK/CD)


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK