Bimbingan Teknis dan Layanan Perizinan On The Spot Licensing di Kota Padang
Kembali 24 Juli 2024 | Berita BAPETENBAPETEN melalui Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) melaksanakan Bimbingan Teknis dan Layanan Perizinan On The Spot Licensing (OTSL) Pemanfaatan Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional di Kota Padang, Sumatera Barat pada 23 – 24 Juli 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat ini bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis dan konsultasi secara langsung kepada para pemohon izin terkait Pemenuhan Persyaratan Perizinan Radiologi Diagnostik dan Intervensional yang telah terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) dengan Balis 2.5.
Pelaksanaan Layanan Konsultasi Percepatan Perizinan dilaksanakan dengan mengundang sebanyak 52 instansi yang berbeda per hari untuk instansi Rumah Sakit, Puskesmas, dan Klinik di wilayah Provinsi Sumatera Barat, sebagian wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Jambi yang izinnya telah kadaluarsa. Selain itu, dihadiri pula oleh Rumah Sakit dan Klinik Politeknik Kesehatan penerima hibah pesawat sinar X portabel untuk kepentingan kegiatan Active Case Finding TBC atau skrining TBC dari Kementerian Kesehatan. Selain itu, terdapat peserta tambahan dari instansi lain yang sedang menjalani proses perizinan dan membutuhkan percepatan perizinannya.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Direktur DPFRZR, Ishak yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan bimbingan teknis dan layanan percepatan perizinan dilaksanakan dalam rangka memberikan penjelasan secara detail terkait persyaratan perizinan, mekanisme proses perizinan dan proses perizinan yang dilakukan secara daring. Diharapkan kegiatan ini dimanfaatkan dengan baik sehingga semua permasalahan perizinan dapat terselesaikan pada hari tersebut atau keesokan harinya dan dapat terbit izinnya. Sesuai peraturan perundang-undangan bahwa seluruh proses perizinan dilaksanakan secara daring, mulai dari pengajuan hingga hingga penerbitan izin, seluruhnya diproses secara daring dan ditandatangani secara elektronik yang terintegrasi. Semua proses perizinan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, setiap tahapan tercatat dalam sistem.
Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, diwakilkan oleh Saiful Jamal selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, dalam sambutannya menyampaikan, “Ada beberapa layanan radiologi menjadi terhenti dan tidak beroperasi karena tidak memiliki izin pemanfaatan penggunaan pesawat radiologi. Sehingga kami menyambut dengan antusias layanan perizinan ini untuk melakukan diwilayah Provinsi Sumatera Barat agar pemohon izin dapat berkomunikasi langsung, dilakukan evaluasi perizinan hingga izinnya dapat terbit. Harapannya proses bisa berjalan lancar, bimbingan dapat dilakukan secara intens sehingga izin bisa keluar hari ini juga.”
Acara dilanjutkan dengan presentasi oleh Ishak mengenai “Kebijakan Pengawasan Tenaga Nuklir”, pada akhir sesi presentasi dilakukan diskusi dan tanya jawab peserta terkait proses perizinan dan peraturan, kemudian sesi layanan perizinan dan konsultasi secara langsung pada siang setiap harinya.
Pada hari kedua kegiatan Layanan Konsultasi dan Perizinan Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional diawali dengan presentasi materi “Mekanisme Perizinan Berusaha Sektor Ketenaganukliran” oleh Ahmad Maulana dan dilanjutkan materi bertajuk “Kriteria Keberterimaan Persyaratan Izin Radiologi Diagnostik dan Intervensional” oleh Herry Irawan. Di akhir presentasi dilakukan diskusi dan tanya jawab oleh peserta terkait materi-materi persyaratan perizinan yang telah disampaikan.
Terlihat antusiasme peserta yang memanfaatkan kegiatan ini dengan berkonsultasi langsung dengan evaluator perizinan fasilitas kesehatan BAPETEN terhadap kendala proses perizinan pemanfaatan tenaga nuklir bidang kesehatan dan layanan izin sehari terbit dapat dilakukan bila persyaratan memenuhi. [DPFRZR/Dwiangesti/BHKK/GP]
Komentar (0)