Bimbingan Teknis dan Layanan Perizinan On The Spot Licensing di Dinas Kesehatan Provinsi Aceh
Kembali 21 Juli 2023 | Berita BAPETENDirektorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) BAPETEN melaksanakan Bimbingan Teknis dan Layanan Perizinan On The Spot Licensing (OTSL) Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Aceh pada 20 – 21 Juli 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan dan konsultasi secara langsung kepada para Pemohon Izin terkait Pemenuhan Persyaratan Perizinan Radiologi Diagnostik dan Intervensional yang telah terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) dengan Balis 2.5.
Pelaksanaan Layanan Konsultasi dan Perizinan dilakukan dengan mengundang sebanyak 50 instansi Rumah Sakit, Klinik dan Puskesmas yang berada di wilayah Provinsi Aceh dan sekitarnya serta dihadiri peserta sesuai undangan maupun tambahan peserta dari instansi lain yang sedang proses perizinan.
Acara dibuka dengan lantunan merdu ayat suci Al Qur’an oleh Qori dari Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Aceh. Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Aceh Hanif menyampaikan terima kasih yang luar biasa kepada BAPETEN karena sudah bersedia membimbing rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Aceh untuk mengurus perizinan. “Izin Radiologi Diagnostik ini gampang – gampang susah karena beberapa problem yang ada akhirnya izin tidak keluar. Kegiatan ini merupakan pertama kali BAPETEN datang untuk membimbing RS yang ada dalam pengurusan izin, dimana saat ini lebih sulit dan kami menerima keluhan dari para direktur RS karena sampai hari ini belum memiliki izin radiologi. Merupakan kesempatan yang luar biasa BAPETEN bersedia membimbing, bagaimana upaya kita izin radiologi di RS harus benar – benar legal apalagi telah dicanangkan Kemenkes adanya transfromasi pelayanan kesehatan. Harapannya permasalahan radiologi diagnostik dapat terurai dan dapat diskusikan dengan baik untuk kendala yang dihadapi, sehingga dapat pulang dengan legah,” tambahnya.
Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi BAPETEN Zainal Arifin menyampaikan bahwa radiasi itu tidak berwarna, tidak berbau dan tidak bisa dirasa, tetapi sangat berbahaya sehingga perlu pengawasan. “Pada bidang kesehatan, jika di rumah sakit yang menggunakan nuklir tidak ada izin, BPJS tidak akan dibayarkan karena hal ini sangat sensitif terhadap kesehatan publik. Di pertemuan internasional, Indonesia ditanya apa sanggup mengawasi nukllir dan radiasi karena bila tidak sanggup maka yang hadir dan mengawasi adalah negara – negara luar atau negara super power. Penggunaan nuklir harus diawasi karena membahayakan bila digunakan tanpa izin, BAPETEN sedang berhadapan dengan pengguna yang tidak memiliki izin, kita sudah peringatkan dan bila tidak berkenan akan masuk di pengadilan. Diharapkan perizinan itu mudah saja, maka kami membawa evaluator dan berharap proses sehari selesai dan pelayanan perizinan dapat dimanfaatkan,” ujarnya.
Acara dilanjutkan dengan presentasi oleh Direktur DPFRZR BAPETEN Ishak mengenai “Sistem Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dalam Bidang Kesehatan (Radiologi Diagnostik dan Intervensional)” dan di hari kedua dilaksanakan presentasi tentang “Kriteria Keberterimaan Persyaratan Radiologi Diagnostik dan Intervensional ”oleh Iin Indartati.
Di akhir sesi presentasi dilakukan diskusi dan tanya jawab peserta terkait permasalahan dalam proses perizinan, dan layanan perizinan dan konsultasi secara langsung pada sesi siang setiap harinya.
Antusias kehadiran peserta dimanfaatkan dengan berkonsultasi secara langsung bersama evaluator perizinan fasilitas kesehatan BAPETEN terhadap kendala proses perizinan pemanfaatan tenaga nuklir bidang kesehatan dan layanan izin sehari terbit dapat dilakukan bila persyaratan memenuhi.
(DPFRZR/Dwiangesti/BHKK/Da)
Komentar (0)