BAPETEN Tingkatkan Sinergi dengan BBSPGL dalam Penyusunan Peraturan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir
Kembali 20 November 2025 | Berita BAPETEN | 48 lihatSebagai langkah strategis dalam penyusunan Rancangan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) tentang Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir, tim BAPETEN melaksanakan kunjungan kerja dan diskusi teknis ke Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan (BBSPGL), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di Bandung pada 18 November 2025.
Kunjungan ini dipimpin oleh Pengelola Kegiatan Pengaturan Reaktor Daya BAPETEN Zufiandri, bersama tim teknis BAPETEN dan 1 orang anggota tim ahli dari BRIN. Kegiatan ini difokuskan pada penyusunan regulasi keselamatan terkait Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir, khususnya dalam konteks pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) terapung.
Rombongan BAPETEN diterima langsung oleh Kepala Bagian Umum BBSPGL Edi Suhanto, mewakili Plt. Kepala BBSPGL. Dalam sambutannya Kepala Bagian Umum BBSPGL Edi Suhanto menyampaikan tugas dan fungsi BBSPGL, antara lain menyediakan data dan informasi geologi kelautan untuk keperluan perencanaan, pengelolaan sumber daya serta kebijakan nasional data yang gunakan menjadi rujukan nasional dalam penyediaan peta geologi dasar laut untuk perencanaan ruang laut dan pembangunan infrastruktur kelautan.
Dalam diskusi teknis, kedua pihak membahas berbagai aspek geologi dan geoteknik kelautan yang menjadi elemen penting dalam penilaian keselamatan tapak PLTN terapung. Pengelola Kegiatan Pengaturan Reaktor Daya BAPETEN Zufiandri menjelaskan bahwa dalam evaluasi tapak, terdapat enam aspek utama yang harus diperhatikan, yaitu kegempaan, kegunungapian, geoteknik, meteorologi dan hidrologi, ulah manusia, serta dispersi zat radioaktif.
“Pengaturan tentang evaluasi tapak PLTN terapung memerlukan basis kajian ilmiah yang kuat, mengingat kompleksitas lingkungan laut serta potensi multi bahaya yang harus dipertimbangkan,” jelasnya.
Acara dilanjutkan dengan presentasi tentang “Rancangan Peraturan BAPETEN (Perubahan) Mengenai Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir” oleh Pengawas Radiasi BAPETEN Fery Putrawan Cusmanri, dalam presentasinya menjelaskan arah perubahan dari Peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2018, yang kini disesuaikan dengan perkembangan teknologi nuklir modern seperti Small Modular Reactor (SMR), PLTN terapung, dan reaktor berpendingin non-air (non-water-cooled reactor).
Presentasi dilanjutkan oleh, Penyelidik Bumi di lingkungan Badan Geologi Yani Permanawati, yang memaparkan metodologi survei geologi tapak PLTN, di wilayah pesisir Kalimantan Barat. Ia menekankan bahwa dalam regulasi evaluasi tapak instalasi nuklir untuk PLTN terapung, penting untuk mempertimbangkan kondisi perairan, dinamika arus laut, serta potensi bencana laut seperti badai dan gelombang ekstrem.
Selain diskusi, tim BAPETEN juga berkesempatan mengunjungi fasilitas laboratorium BBSPGL yang digunakan untuk kegiatan survei geologi dan pemetaan kelautan. Melalui kunjungan ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih kuat antara kedua lembaga, khususnya dalam penguatan landasan ilmiah dan teknis bagi penyusunan regulasi mengenai evaluasi tapak fasilitas nuklir di lingkungan laut.
“Kegiatan ini menjadi langkah awal kolaborasi BAPETEN dan BBSPGL dalam mendukung pengawasan dan pengaturan keselamatan ketenaganukliran nasional, sekaligus memperkuat kesiapan Indonesia dalam menyongsong era pemanfaatan PLTN terapung,” tutup Pengelola Kegiatan Pengaturan Reaktor Daya BAPETEN Zufiandri. [DP2IBN/MuhamadRommyRamadhan/BHKK/SP]















Komentar (0)