Bapeten Terus Berkomitmen Meningkatkan Pelayanan Perizinan Melalui Pembinaan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Bidang Industri
Kembali 24 Mei 2019 | Berita BAPETENBAPETEN mengadakan acara Pembinaan Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion bidang Industri di Kota “Wali” Cirebon – Jawa Barat, pada tanggal 22 Mei 2019. Kegiatan ini dihadiri sekitar 25 peserta yang tersebar dari sekitar wilayah Jawa Barat.
Saat ini, ada 405 instansi pengguna sumber radiasi pengion yang tersebar di seluruh Jawa Barat dengan 1.334 KTUN (Ketetapan Tata Usaha Negara) yang diterbitkan oleh BAPETEN izin bidang Industri dan masih berlaku untuk jenis kegiatan gauging, radiografi industri, well logging, dan penelitian.
Dengan jumlah instansi dan KTUN izin yang cukup banyak tersebut, BAPETEN memandang perlu diadakannya kegiatan Pembinaan dan Diseminasi Kebijakan Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion bidang industri yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan melalui pengembangan sistem pelayanan perizinan serta mengelola, menginformasikan dan menyebarluaskan kebijakan teknis yang diambil oleh DPFRZR kepada seluruh stakeholder.
Acara dibuka oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak. Dalam sambutan pembukaannya Ishak menyampaikan "berharap seluruh peserta dapat berperan aktif serta memberikan saran, kritik, dan masukannya guna peningkatan kualitas pelayanan perizinan BAPETEN."
Pada presentasinya, Ishak juga menyampaikan beberapa hal terkini di antaranya perkembangan perubahan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir serta integrasi sistem Online Single Submission (OSS) dalam perizinan BAPETEN sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan BAPETEN No. 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Ketenaganukliran.
"Beberapa inovasi baru yang tengah dikembangkan oleh DPFRZR di antaranya adalah modul e-learning bagi peserta penyegaran Petugas Proteksi Radiasi (PPR), ujian bagi calon PPR berbasis Computer Asssited Test (CAT), pemberlakuan Surat Izin Bekerja (SIB) PPR berbentuk elektronik serta pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang ketenaganukliran. Ke semua inovasi tersebut bertujuan untuk mengembangkan sistem perizinan FRZR berbasis elektronik sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan teknologi informasi saat ini."
Acara dilanjutkan presentasi berikutnya oleh Kasubdit Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri Wita Kustiana yang memaparkan beberapa kebijakan teknis DPFRZR dalam pemanfaatan bidang gauging, radiografi industri, well logging serta penelitian. Kebijakan teknis tersebut antara lain mengenai personil PPR, Pekerja Radiasi, Radiografer Tingkat 2 dan Radiografer Tingkat 1, Petugas Keamanan Sumber Radioaktif (PKSR), persyaratan teknis personil (dosis radiasi bagi personil, pemantauan kesehatan bagi personil, perlengkapan protektif radiasi), lokasi pemanfaatan, fasilitas tempat penyimpanan zat radioaktif, penggunaan alat ukur radiasi, pengiriman zat radioaktif, pelimbahan zat radioaktif, dan pemutakhiran dokumen teknis dan sertifikat zat radioaktif.
Dalam kegiatan ini juga diadakan diskusi dan tanya jawab, banyak peserta yang menanyakan mengenai beberapa hal antara lain penggunaan Balis online dan Balis pekerja, cara registrasi Online Single Submission (OSS), pemanfataan single dan multi lokasi di bidang gauging, serta persetujuan pengiriman zat radioaktif.
Acara ditutup oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak yang menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak atas partisipasi aktif sehingga kegiatan ini bisa berjalan dengan sukses dan berharap bisa memberikan manfaat kepada seluruh stakeholder pemanfaatan sumber radiasi pengion bidang industri di Provinsi Jawa Barat.[DPFRZR/HY/BHKK/NY].
Komentar (0)