BAPETEN melalui Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) serta Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN), melakukan penandatanganan Pakta Integritas Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), di ruang Auditorium BAPETEN, Jakarta, Selasa (21/2/2017) siang.
Hadir dalam kesempatan ini Sekretaris Utama Hendriyanto Hadi Tjahyono, Deputi Perizinan dan Inspeksi Khoirul Huda, Kepala Inspektorat Amil Mardha, Sekretaris Deputi Bidang RB, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PAN dan RB Didid Noordiatmoko, berikut segenap staf DPFRZR dan DPIBN.
Hendriyanto dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan amanah pemerintah sejak reformasi, setiap instansi bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hendriyanto menambahkan, Kemenpan PAN dan RB telah membuat rambu-rambu atau panduan-panduan bagi kita agar melihat apa saja yang termasuk dalam aktivitas korupsi. “Dengan panduan itu, tinggal bagaimana kita mengikuti panduan dan menunjukan bahwa BAPETEN suatu organisasi yang bebas KKN, dan organisasi yang berintegritas tinggi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Hendriyanto menjelaskan, Ketika BAPETEN mencanangkan DPFRZR menjadi unit kerja percontohan, DPIBN juga menunjukan tekad yang sama. Secara struktural, direktorat yang berhubungan dengan masyarakat adalah direktorat-direktorat perizinan.
“DPIBN yang melingkupi perizinan instalasi bahan nuklir dan DPFRZR yang mencakup perizinan zat radioaktif, berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Setelah penandatanganan pakta integritas hari ini, dua unit kerja ini akan diusulkan kepada Kementerian PAN dan RB untuk menjadi pionir,” ujar Hendriyanto.
Pada kesempatan yang sama Didid menuturkan, Kemenpan RB mencatat bahwa BAPETEN telah mencanangkan zona integritas pertama kali pada tanggal 1 Juni 2012. Namun, sampai sekarang belum ada yang memenuhi WBK ataupun WBBM.
Kemenpan RB berharap agar pencanangan yang ada tidak hanya akan menjadi seremonial atau ritual belaka. Evaluasi dari Kemenpan RB pada tahun 2016 menjelaskan bahwa reformasi birokrasi telah mengalami banyak kemajuan.
“Namun kemajuan ini belum mencapai hasil yang diharapkan. Pencapaian reformasi yang lebih baik menjadi tanggung jawab bagi semua instansi pemerintahan, utamanya dalam bidang pelayanan masyarakat,” harap Didid.
Zona integritas merupakan miniatur dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Sasarannya adalah mewujudkan birokrasi yang akuntabel, menciptakan reformasi efektif dan efisien, sekaligus birokrasi yang memberikan pelayanan publik dengan baik.(bho/zd/pd)