Banner BAPETEN
BAPETEN Selenggarakan Pembekalan Pegawai Tugas Belajar Penerima Beasiswa LPDP
Kembali 04 Februari 2025 | Berita BAPETEN

BAPETEN melalui Balai Pendidikan dan Pelatihan (BDL) menyelenggarakan pembekalan pegawai tugas belajar penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pada tanggal 4 Februari 2025 di Gedung BAPETEN, Jakarta. Pembekalan ini diberikan kepada pegawai tugas belajar yaitu Muhammad Rifqi Harahap dari Pusat Pengkajian dari unit kerja usat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) yang akan melaksanakan studi di Program Master of Nuclear Engineering Politecnico Milano Itali dan Rohmat Istiawan dari unit kerja BDL yang akan melaksanakan studi di Program Master of Education in Digital Learning Monash University Australia.

imgkonten imgkonten

Muhammad Rifqi Harahap yang akan melaksanakan studi Master by Research di Program Master of Nuclear Engineering Politecnico Milano Itali selama dua tahun dengan topik penelitian “Benchmarking the Dynamic Methods and Modelling for Probabilistic Safety Assessment of nuclear power plants for Station-Blackout LOCA Scenario”. Sementara itu, Rohmat Istiawan akan melaksanakan master by course di program Master of Education in Digital Learning Monash University Australia selama dua tahun.

Kegiatan pelatihan diawali dengan sambutan dari Kepala Balai Diklat, Ahmad Ciptadi Suryavin yang menyampaikan pentingnya mempersiapkan diri sebaik-baiknya sebelum memulai perkuliahan, sehingga dapat melaksanakan studi yang telah ditetapkan. Selain itu, diharapkan pegawai tugas belajar harus dapat menyelesaikan studinya tepat waktu dan senantiasa menjaga nama baik lembaga dimana pun berada. "Diharapkan pembekalan tugas belajar ini dapat memberikan pemahaman kepada pegawai tugas belajar tentang hak dan kewajibannya selama melaksanakan tugas belajar, sehingga seluruh proses tugas belajar dapat berjalan secara efektif dan optimal”, tegasnya.

imgkonten

Selanjutnya Ketua Tim Kerja Pengelolaan Tugas Belajar menyampaikan mekanisme monitoring dan evaluasi tugas belajar sesuai Peraturan Kepala BAPETEN No. 4 Tahun 2021 dan Prosedur Penugasan Pegawai BAPETEN Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan di Dalam dan Luar Negeri. Disampaikan secara rinci hak dan kewajiban pegawai tugas belajar, standar capaian yang harus didapat oleh pegawai tugas belajar, penyampaian laporan tugas belajar dan kinerja triwulan serta sanksi yang akan diberikan jika ada keterlambatan pelaporan.

Dalam sambutan pengantar dan motivasai oleh Kepala P2STPIBN, Taruniyati Handayani, yang mengingatkan bahwa tugas belajar yang menggunakan biaya negara harus mengikuti seluruh peraturan yang berlaku. Diharapkan pegawai tugas belajar membaca Peraturan Kepala BAPETEN No. 4 Tahun 2021 tentang Tugas Belajar Bagi PNS BAPETEN dan SOP yang berlaku sehingga pegawai tugas belajar memahami aturan proses pengelolaan tugas belajar. "Selalu berikan hasil terbaik untuk lembaga dan setelah selesai studi kembali mengabdi dan membangun BAPETEN menjadi lebih baik", imbuhnya.

imgkonten

Kegiatan ditutup dengan penandatangan perjanjian tugas belajar sebagai komitmen dari pegawai belajar akan melaksanakan tugas belajar dengan baik serta akan kembali setelah melaksanakn tugas belajar. [BDL/AI/BHKK/GP]


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK