Banner BAPETEN
BAPETEN Perkuat Regulasi melalui Rapat Pembahasan Tim Panitia Antar Kementerian (PAK) Ke-2 Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
Kembali     30 April 2026 | Berita BAPETEN | 20 lihat

BAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) menyelenggarakan Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) ke-2 dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif pada Kamis, 30 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Auditorium Lantai 8 Gedung B BAPETEN serta secara daring melalui Zoom Meeting Conference.

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen seluruh tim penyusun RPP pengganti PP Nomor 61 Tahun 2013 untuk menyelesaikan proses penyusunan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari BAPETEN, Kementerian Sekretariat Negara RI, Kementerian Hukum RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Perindustrian RI, Kementerian ESDM RI, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH RI, Kementerian PPN/Bappenas RI, serta BRIN.

Direktur DP2FRZR, Mukhlisin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat kali ini difokuskan pada pembahasan pengelolaan limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang. Mukhlisin juga menegaskan bahwa pada Triwulan II ditargetkan telah tersedia draf final RPP pengganti PP Nomor 61 Tahun 2013.

Deputi Bidang Pengkajian dan Keselamatan Nuklir BAPETEN, Haendra Subekti, saat membuka rapat menegaskan bahwa penyusunan RPP harus berjalan sesuai dengan timeline serta kemajuannya dilaporkan secara baik. Haendra juga menyampaikan bahwa RPP tersebut merupakan kebijakan publik yang memerlukan penerimaan dari masyarakat terhadap topik yang dibahas oleh tim penyusun.

“Pentingnya komitmen dalam melindungi masyarakat serta memastikan bahwa keberadaan limbah radioaktif tidak menimbulkan beban maupun risiko bagi publik. Salah satu isu yang berpotensi menjadi perhatian dalam 10 tahun ke depan adalah dekomisioning fasilitas pemanfaatan tenaga nuklir”, lanjutnya.

Rangkaian acara selanjutnya diisi dengan presentasi dari Vatimah Zahrawati selaku PIC tim penyusun mengenai laporan singkat terkait rencana kegiatan dan perkembangan penyusunan RPP Pengganti PP Nomor 61 Tahun 2013. Dalam paparannya, Vatimah menjelaskan bahwa pengelolaan limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang mencakup pengelolaan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan (ZRTTD), zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan, serta bahan, komponen, dan peralatan yang bersifat radioaktif dan/atau terkontaminasi zat radioaktif yang tidak digunakan.

Lebih lanjut dijabarkan bahwa pengelolaan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan (ZRTTD) meliputi prapenyimpanan dan penyimpanan akhir. Pada tahap prapenyimpanan ZRTTD terdapat empat kegiatan, yaitu prapengolahan, penggunaan kembali (reuse) dan/atau daur ulang (recycle), pengolahan, dan/atau penyimpanan sementara.

Selain itu, juga disampaikan manfaat dari pelaksanaan reuse yang mengedepankan perlindungan terhadap lingkungan dan generasi mendatang, penghematan APBN, devisa, maupun anggaran, serta mewujudkan ekonomi sirkular dan mendorong kemandirian serta inovasi dalam aplikasi teknologi nuklir.

Acara dilanjutkan dengan diskusi yang melibatkan seluruh peserta rapat untuk membahas pasal demi pasal. Pada awal diskusi, para peserta menyepakati bahwa penyusunan RPP perlu memperhatikan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan agar regulasi tidak menimbulkan ambiguitas dan mudah dipahami.

Topik diskusi antara lain meliputi klierens yang diberlakukan untuk ZRTTD, kewajiban pengiriman limbah radioaktif ke negara asal, persetujuan pelaksanaan pengiriman limbah radioaktif kepada pengelola limbah radioaktif, mekanisme pelimbahan ke pengelola limbah radioaktif, subjek hukum pengelola limbah radioaktif, kondisi tertentu dalam pelaksanaan pelimbahan, serta bukti penerimaan limbah radioaktif.

Acara ditutup oleh Haendra Subekti yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta PAK serta menekankan pentingnya pencapaian target waktu penyelesaian draf rancangan. Untuk menunjang penyusunan RPP ini, diperlukan kajian dan benchmarking terkait produsen dalam negeri, serta mempertimbangkan aspek pembiayaan dalam manajemen limbah sejak tahap awal.

Haendra menegaskan bahwa regulasi pengelolaan limbah ini penting untuk melengkapi kerangka regulasi dalam menghadapi pembangunan PLTN, termasuk pengelolaan bahan bakar nuklir bekas (spent fuel). Harapannya, RPP ini dapat memenuhi kebutuhan dan terimplementasi dengan baik. [DP2FRZR/Rizka/BHKK/OR]


Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

International Links