Banner BAPETEN
BAPETEN Menggelar Diseminasi Kebijakan Perizinan Pemanfaatan Gauging Industri Di Surabaya – Jawa Timur
Kembali 06 Mei 2019 | Berita BAPETEN
small_thumb_2019-05-06-085654.jpg

Untuk kesekian kalinya, BAPETEN menggelar Diseminasi Kebijakan Perizinan Pemanfaatan Gauging Industri yang bertujuan untuk menyebarluaskan, menginformasikan, mengelola dan meningkatkan standar sistem pelayanan perizinan yang tengah dikembangkan terus menerus guna menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan zaman.

Provinsi Jawa Timur dipilih BAPETEN sebagai tempat diselenggarakannya kegiatan ini, dengan pertimbangan Jawa Timur merupakan salah satu provinsi yang banyak menggunakan sumber radiasi pengion di bidang industri. Di Provinsi Jawa Timur, tak kurang dari 500 KTUN (Ketetapan Tata Usaha Negara) izin bidang Industri saat ini telah diterbitkan BAPETEN dan masih berlaku untuk jenis kegiatan gauging, radiografi industri, dan well logging untuk sekitar 143 instansi pemegang izin di bidang industri migas, pabrik kertas, pabrik semen, barang konsumen, petrokimia, pembangkit listrik, NDT (Non Destructive Test) dan lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Timur.

imgkonten

Mengambil tempat di kota Pahlawan Surabaya Jawa Timur, Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) melaksanakan kegiatan tersebut pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2019 dan dihadiri oleh tak kurang dari 35 peserta undangan. Acara ini dibuka secara resmi oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak. Dalam sambutan pembukanya, Ishak menyampaikan bahwa kegiatan diseminasi ini merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan DPFRZR dalam rangka menyebarluaskan beberapa kebijakan perizinan khususnya di bidang Gauging Industri yang telah diberlakukan serta kebijakan baru yang akan diterapkan dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion ke depannya.

Pada pemaparannya, Ishak menyampaikan beberapa hal terkini terkait perkembangan perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir serta integrasi sistem Online Single Submission (OSS) dalam perizinan BAPETEN sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan BAPETEN No. 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Ketenaganukliran.

imgkonten

Ishak juga menyatakan bahwa untuk meningkatkan sistem pelayanan perizinan, DPFRZR juga tengah mengembangkan beberapa inovasi baru di antaranya adalah modul e-learning bagi peserta penyegaran Petugas Proteksi Radiasi (PPR), ujian bagi calon PPR berbasis CAT (Computer Asssited Test), pemberlakuan Surat Izin Bekerja (SIB) PPR berbentuk elektronik serta pengembangan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) di bidang ketenaganukliran.

Ishak menekankan bahwa beberapa inovasi tersebut dikembangkan guna menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan zaman khusunya perkembangan teknologi informasi sehingga akan memudahkan para pengguna berkaitan dalam hal pengurusan perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.

imgkonten

Pada kesempatan berikutnya, Wita Kustiana selaku Kasubdit Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri memaparkan kebijakan teknis DPFRZR dalam bidang pemanfaatan gauging industri. Kebijakan teknis tersebut antara lain mengenai Gauging Industri mobile untuk multi lokasi, personil PPR dan Pekerja Radiasi, fasilitas tempat penyimpanan zat radioaktif, penggunaan alat ukur radiasi, pengangkutan zat radioaktif, pemutakhiran dokumen teknis, serta kebijakan pelimbahan zat radioaktif yang sudah tidak digunakan lagi. Kebijakan-kebijakan teknis tersebut diberlakukan untuk melaksanakan sistem pengawasan perizinan sehingga nantinya aspek keselamatan dan keamanan dalam penggunaan gauging industri khususnya di Provinsi Jawa Timur akan menjadi lebih efektif lagi.

Dalam kegiatan diseminasi ini juga diadakan diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori oleh Wita Kustiana. Para peserta begitu antusias dalam mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab ini, banyak peserta yang menanyakan beberapa hal antara lain standar evaluasi dalam penilaian permohonan izin oleh evaluator, pemanfataan single dan multi lokasi, persetujuan pengiriman serta pelimbahan zat radioaktif.

imgkonten

Secara umum, seluruh peserta mengikuti rangkaian acara dengan baik dan menyatakan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan diseminasi ini dan berharap bahwa kebijakan perizinan akan memudahkan pengguna dalam mengajukan permohonan izin serta adanya peningkatan standar pelayanan perizinan.

Pada bagian akhir, Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak menyampaikan apresiasinya dan rasa terima kasihnya atas partisipasi aktif kepada seluruh pihak sehingga acara bisa berjalan dengan lancar dan berharap bisa memberikan manfaat kepada seluruh pengguna pemanfaatan sumber radiasi pengion di Provinsi Jawa Timur. (dpfrzr/hy/bhkk/bsb)

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK