Banner BAPETEN
BAPETEN Menerima Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu
Kembali 11 Januari 2022 | Berita BAPETEN
small_thumb_2022-01-11-202052.jpg

BAPETEN menerima Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu Sulawesi Utara dalam rangka konsultasi dan koordinasi tentang Perizinan Radiologi RSUD Kota Kotamobagu pada Selasa (11/01/ 2022). Delegasi DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu Syarifuddin J. Mokodongan yang didampingi oleh sejumlah anggota DPRD Kotamobagu, perwakilan pihak RSUD Kotamobagu, serta beberapa staf terkait dari Kota Kotamobagu.

Pihak BAPETEN menerima dengan baik kunjungan ini. Tampak hadir Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) Ishak, Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DIFRZR) Asep Saefullah Hermawan serta Kepala Biro Hukum, Kerja sama dan Komunikasi Publik (BHKK) Indra Gunawan guna menyambut delegasi DPRD Kotamobagu dan tentu saja didampingi staf terkait dari DPFRZR, DIFZR dan BHKK.

imgkonten

Syarifuddin selaku pimpinan delegasi sangat menghargai sambutan dari pihak BAPETEN yang menyambut kunjungan ini secara full team oleh pejabat-pejabat yang kompeten.

“Dalam kunjungan kami ke suatu instansi, sangat jarang kami diterima oleh suatu instansi dengan full team seperti sekarang ini. Dan sekarang BAPETEN menerima kami secara lengkap, karena itu kami sangat menghargai dan berterima kasih” katanya

“Kami sampaikan bahwa kunjungan kami ini adalah untuk konsultasi dan koordinasi terkait masalah yang pernah menjadi polemik di masyarakat, yaitu adanya stiker merah pada peralatan radiologi yang ada di RSUD Kotamobagu, dimana peralatan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, tetapi tidak bisa digunakan karena bermasalah” tambahnya

imgkonten

“Selama ini bila ada pasien yang memerlukan pemeriksaan dengan alat radiologi, terpaksa harus dirujuk ke RS di kota Manado yang jaraknya sekitar 200 km dan memerlukan waktu perjalanan 3 s.d 4 jam, sehingga sudah ada beberapa pasien yang tidak sempat sampai ke Manado sudah meninggal di perjalanan” ujarnya lebih lanjut.

“Karena itu kunjungan kami ke sini, ingin mengatahui sampai sejauh mana proses perizinannya, hal ini jadi kebutuhan dasar bagi kami di Kotamobagu, sehingga apapun harus kami lakukan untuk membantu proses ini” jelas Syarifuddin.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Pihak DPRD Kotamobagu, Ishak selaku pimpinan rapat menjelaskan bahwa “Perizinan sangat penting karena merupakan amanat dari UU No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan ke dalam Peratuan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Dan Bahan Nuklir, dan kemudian yang terbaru adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Karena itu, semua peraturan tersebut harus kita jalankan dengan baik”.

Ishak menambahkan ada 5 permohonan izin sudah sempat masuk ke BAPETEN pada akhir tahun ini, ini menggambarkan ada 5 alat pula yang ada di RSUD Kotamobagu.

“Terhadap ke lima alat tersebut nanti akan dijelaskan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi untuk terbitnya izin. Demikian pula temuan terkait inspeksi juga akan disampaikan, sebab aspek inspeksi sangat penting karena yang mengetahui kondisi di lapangan adalah di inspeksi” ujarnya menambahkan.

imgkonten

Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Kesehatan Iin Indartati mempresentasikan terkait Status Perizinan Radiologi Diagnostik dan Intervensional RSUD Kotamobagu. Disampaikan oleh Iin bahwa dari kelima alat radiologi yang ada di RSUD Kotamobagu yaitu Radiografi Mobile, Mammografi, Fluoroskopi Diagnostik Konvensional, Radiografi Umum dan CT-Scan, semuanya belum memiliki izin dari BAPETEN.

“Hal ini dikarenakan banyak hal yang harus dipenuhi oleh RSUD Kotamobagu untuk terbitnya izin tersebut. Walaupun dari persyaratan adminsitasi telah memenuhi, tetapi dari persyaratan teknis banyak yang belum memenuhi. Dari 11 persyaratan teknis Izin Radiologi Diagnostik, 7 di antaranya belum memenuhi syarat teknis, sehingga bila izinnya ingin terbit, persyaratan tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu” terangnya

Koordinator Kelompok Fungsi Inspeksi Fasilitas Kesehatan Roy Candra Primarsa menyampaikan beberapa temuan inspeksi di RSUD Kotamobagu yang masuk dalam katagori I, II dan III.


imgkonten

“Temuan katagori I temuan yang bisa berdampak sampai ke penegakan hukum atau pidana, temuan katagori II bersifat teknis yang mempengaruhi terhadap keselamatan, sedangkan temuan katagori III bersifat administrasi, tetapi ini terkait dengan komitemen dari pihak perusahaan” Ujarnya

“Kami berharap agar temuan-temuan yang telah kami sampaikan tadi dapat ditindak lanjuti, karena hasil inspeksi menjadi pertimbangan untuk memberikan izin“ tegasnya.

Sementara dari Pihak RSUD Kotamobagu yang turut hadir dalam pertemuan ini menyampaikan bahwa sebenarnya semua persyaratan yang diminta sudah dipenuhi namun belum sempat disubmit ke aplikasi Balis Infara.

Oleh karenanya mengingat per 11 Januari 2021 ini Balis seri 2.5 sudah bisa digunakan, maka BAPETEN mendorong agar segera disubmit bila memang pesyaratan tersebut sudah disiapkan.

imgkonten

Lalu terkait kekurangan belum adanya TLD, pihak DPRD Kotamobagu dalam pertemuan ini mengatakan akan membantu untuk pengadaannya.

“Jangan sungkan-sungkan untuk kontak BAPETEN bila ada yang kurang jelas, atau kesulitan masuk ke aplikasi dan sebagainya. Bisa tanya langsung ke Bu iin atau Pak Roy. Saya optimis, mudah-mudahan semua kekurangan tersebut bisa dipenuhi” pungkas Ishak mengakiri pertemuan seraya memotivasi pihak RS Kotamobagu. (BHKK/Bams).

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK