Banner BAPETEN
BAPETEN Menerima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Kembali 26 September 2023 | Berita BAPETEN
small_thumb_2023-09-26-203337.jpg

Kunjungan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Beliadi dalam rangka koordinasi dengan BAPETEN terkait penyimpanan dan pengelolaan Mineral Ikutan Radioaktif (MIR) yang banyak terdapat di wilayah Bangka Belitung, Selasa 26 September 2023.

Delegasi DPRD diterima oleh Plh. Deputi Pengkajian keselamatan Nuklir, Lukman Hakim, Pengawas Radiasi Utama BAPETEN Dahlia C. Sinaga, beserta beberapa staf dari unit kerja terkait di lingkungan BAPETEN.

“ Kami dari BAPETEN menyambut baik kunjungan dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ke BAPETEN, semoga kita bisa berkoordinasi dengan baik dalam rangka menjaga keselamatan bagi masyarakat dan lingkungan di Bangka Belitung” Ucap Lukman saat membuka acara sebaga Plh. Deputi yang mewakili unsur Pimpinan BAPETEN.

imgkonten imgkonten

“Sudah beberapa kali kami ke sana (Bangka Belitung), adalah bukti komitmen kami untuk mengawasi terkait permasalahan MIR tersebut” lanjut Lukman.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi mengatakan Komisi III DPRD Kepulauan Bangka Belitung sudah beberapa kali mengujungi Smelter, dan bermaksud menanyakan terkait penyimpanan MIR. “ Kami ingin tanyakan bagaimana metode penyimpanan yang aman, karena kami lihat itu, cuma ditumpuk-tumpuk begitu saja, bagaimana terkait hal ini, apakah ada radiasinya” ungkap Beliadi.

Ditambahkan olehnya, “ kami ingin dapat berinvestasi dengan aman dan nyaman dan masyarakat kamipun juga dalam keadaan aman” tukasnya.

Sementara anggota DPRD lainnya, menanyakan, “ Bagaimana SOP penyimpanannya, ketebalan betonnya, bagaimana izin pemanfaatan kembali, karena itu merupakan sisa hasil produksi” katanya.

Berbagai pertanyaan dari anggota DPRD tersebut, dijawab melalui presentasi dari Pengawas Radiasi Madya BAPETEN, Petit Wiringgalih bertajug Pengenalan Pengawasan Mineral Ikutan Radioaktif (MIR).

imgkonten imgkonten

“ Mineral Ikutan Radioaktif adalah mineral ikutan dengan konsentrasi aktivitas paling sedikit 1Bq/g (satu becquerel pergram) pada salah satu unsur radioaktif anggota deret uranium dan thorium atau 10Bq/g (sepuluh becquerel pergram) pada unsur kalium yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, dan industri lainnya” jelas Petit.

Dijelaskan oleh Petit bahwa banyak permasalahan terkait MIR, antara lain masalah Tata Kelola, data, SDM, Infrastuktur dan Limbah. “ Terkait Tata Kelola, banyak kegiatan usaha penghasil MIR yang tidak terawasi dan tidak terjamin keselamatannya. Lalu, peraturan MIR belum mengatur dengan perdekatan bertingkat secara detail untuk kegiatan industri penghasil MIR di bagian hulu dan produk jadi” terang Petit.

“ Belum tersedianya tata laksana pengusahaan MIR yang mendukung sektor pertambangan dan industri. Belum adanya industri pengusahaan MIR untuk meningkatkan nilai ekonomis serta mengurangi volume bahan mengandung MIR” tambahnya

Terkait Data, lanjut Petit “ belum adanya peta nasional sebagai basis pengawasan yang meliputi jumlah, distribusi dan lokasi penghasil MIR secara keseluruhan” lanjutnya.

Masalah terkait SDM dan infrastruktur, “ Masih rendahnya pemahaman peraturan dan penerimaan masyarakat terhadap keselamatan pengolahan MIR, sertaketersediaan alat deteksi radiasi & laboratorium uji MIR masih terbatas, perlu analisis cost-benefit” ujarnya.

imgkonten imgkonten

Dan terakhir masalah terkait limbah, “ antara lain perlunya pengaturan terkait penyimpanan akhir MIR yang sudah tidak memilliki nilai ekonomis” tutunya

“ Setelah tahu masalahnya, tantangannya adalah Penghasil MIR yang teridentifikasi baru terpusat di satu provinsi, lalu dari yang teridentifikasi menghasilkan MIR di atas ambang batas, banyak yang tidak miliki izin” ujarnya lagi.

Pada akhir presentasi, Petit menggarisbawahi beberapa yaitu Mineral Ikutan Radioaktif (MIR) yang teridentifikasi pada berbagai kegiatan pengusahaan memiliki potensi untuk menimbulkan bahaya pada pekerja, masyarakat dan lingkungan.

Regulasi yang mengatur dan mencegah bahaya radiasi yang ditimbulkan dari MIR diperlukan segera. Selain itu regulasi yang berimbang tidak akan menghambat pertumbuhan ekonomi, dengan tetap perhatikan kaidah keselamatan internasional.

Kerja sama antar stakeholder menjadi kunci utama dalam implementasi kebijakan dan strategi pengawasan MIR di Indonesia.

Menanggapi presentasi Petit, para Anggota DPRD merasa tercerahkan dan meminta kerja sama dari BAPETEN untuk masalah MIR ini. Beberapa hal yang diharapkan dapat diminta dari BAPETEN antara lain. Berapa banyak perusaahan yang sudah punya izin, berapa yang belum. Bagi yang belum punya izin mohon agar disurati oleh BAPETEN dengan tembusan kepada Gubernur dan DPRD Bangka Belitung. (BHKK/Bams).

imgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK