Banner BAPETEN
BAPETEN Menerima Konsultasi Teknis dari PT Kencana Alam Putera terkait Ketentuan Pembatasan dan Larangan (Lartas) Barang yang Mengandung Sumber Radiasi Pengion
Kembali     20 Oktober 2026 | Berita BAPETEN | 15 lihat

BAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) melaksanakan pertemuan secara daring dengan PT. Kencana Alam Putera (PT. KAP) pada 20 Oktober 2026 untuk mengklarifikasi impor surge arrester terkait ketentuan pembatasan dan larangan (lartas) barang yang mengandung sumber radiasi pengion. Pertemuan ini bertujuan memperoleh penjelasan teknis mengenai spesifikasi barang serta memastikan kesesuaian dokumen importasi dengan ketentuan yang berlaku sebelum memberikan rekomendasi terkait pengeluaran barang dari kawasan pabean.

Dalam sambutannya, Mukhlisin selaku Direktur DP2FRZR menjelaskan bahwa pembahasan ini dilatarbelakangi oleh ketentuan Peraturan BAPETEN Nomor 3 Tahun 2024 tentang pembatasan impor dan ekspor barang yang mengandung sumber radiasi pengion. Mukhlisin menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan importasi barang surge arrester oleh PT KAP. Melalui pertemuan ini BAPETEN memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari PT. KAP untuk memastikan apakah barang yang diimpor termasuk dalam kategori komoditas yang menjadi objek pengawasan BAPETEN.

Muzafar selaku perwakilan PT. KAP menyampaikan bahwa perusahaan telah mendatangkan surge arrester pada 2024. Namun, setelah terbitnya Peraturan BAPETEN Nomor 3 Tahun 2024, perusahaan memerlukan penjelasan lebih terperinci untuk mengeluarkannya dari kawasan Pabean karena surge arrester yang diimpor diklaim tidak mengandung zat radioaktif.


Dari sisi teknis, Eko Widodo dari PT. KAP menjelaskan fungsi dan karakteristik surge arrester yang telah banyak dipasang pada jaringan transmisi listrik PT. PLN. Peralatan ini berperan dalam melindungi jaringan transmisi dari lonjakan tegangan akibat sambaran petir yang dapat mengakibatkan gangguan kelistrikan secara luas maupun kerusakan isolator. Sehingga PT. KAP berkesimpulan bahwa produk tersebut tidak mengandung zat radioaktif.

Dalam sesi diskusi juga dibahas kode “ex” dalam HS Code yang kemungkinan memiliki cakupan lain seperti pembatas dan penekan kenaikan tegangan serta mengandung zat radioaktif, sebagaimana tercantum dalam informasi pada sistem Indonesia National Single Window (INSW). Atas dasar tersebut, perlu diperkuat klarifikasi bahwa surge arrester yang diimpor PT. KAP tidak mengandung zat radioaktif serta diperlukan dokumen pendukung berupa Material Safety Data Sheet (MSDS), brosur, atau spesifikasi teknis produk.

Selain membahas aspek teknis dan klasifikasi barang, pertemuan juga membahas persyaratan pengeluaran barang dari kawasan Pabean. Mukhlisin menjelaskan bahwa pengeluaran barang impor perlu memperoleh persetujuan dari kementerian atau lembaga terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai penutup, Mukhlisin menghimbau PT. KAP untuk terlebih dahulu memastikan apakah persetujuan dari kementerian atau lembaga lain yang berwenang telah diperoleh. Apabila telah tersedia, perusahaan dapat menggunakan dokumen tersebut dalam proses pengeluaran barang. Namun, apabila belum tersedia, pengajuan negative statement kepada BAPETEN dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. (DP2FRZR/Rizka/BHKK/Ra)


Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg
mkananmenu_2026-05-10-232514.png

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

International Links