BAPETEN Paparkan Kerangka Regulasi Teknologi Iradiasi untuk Pengolahan Pangan
Kembali 20 Oktober 2026 | Berita BAPETEN | 29 lihatBadan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) turut berpartisipasi dalam National Workshop on Expanding Applications of Electron Beam and X-ray Technologies in Indonesia yang diselenggarakan oleh Organisasi Riset Tenaga Nuklir, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada tanggal 20-22 Oktober 2026, di Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari proyek kerja sama NNSA/ORS-U.S. Department of Energy dan RCA Regional Office (RCARO) dalam mendukung pengembangan kapasitas dan perluasan pemanfaatan teknologi electron beam (eBeam) dan X-ray di Indonesia.
Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN, Haendra Subekti, hadir sebagai narasumber pada Sesi I yang memaparkan topik "Current Regulatory Framework for the Utilization of Ionizing Technology for Food Processing".
Dalam paparannya, Deputi PKN BAPETEN menjelaskan bahwa BAPETEN sebagai badan pengawas independen memiliki 3 fungsi utama, yaitu menetapkan regulasi, menerbitkan izin, dan melakukan inspeksi terhadap fasilitas dan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir. Khusus untuk fasilitas iradiator, BAPETEN telah menetapkan kategori iradiator yang mengadopsi standar IAEA melalui Peraturan BAPETEN Nomor 3 Tahun 2020, yang mencakup iradiator electron beam/X-ray Kategori I dan II, serta iradiator radioisotop Kategori I hingga IV.
Pada kesempatan itu, disampaikan bahwa kerangka regulasi yang berlaku telah disusun secara komprehensif dan selaras dengan standar internasional. Beberapa regulasi yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif, serta Peraturan BAPETEN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Sektor Ketenaganukliran.
Terkait proses perizinan, Deputi PKN BAPETEN menjelaskan bahwa BAPETEN menerapkan skema perizinan bertahap (multi-step licensing) untuk fasilitas iradiator Kategori II, III, dan IV, yang meliputi izin konstruksi, izin operasi, izin dekomisioning, hingga pernyataan pembebasan (clearance statement). Sementara itu, untuk iradiator Kategori I, diterapkan skema perizinan satu tahap (one-step licensing). Seluruh proses perizinan tersebut telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) melalui aplikasi B@LIS, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan permohonan.
"Aspek teknis menjadi fokus pengawasan BAPETEN, seperti desain shielding, pengendalian akses, sistem interlock, laporan commissioning, kapabilitas dosis, serta penerapan sistem manajemen di fasilitas. Verifikasi keselamatan radiasi harus dipisahkan dari validasi proses pangan, karena keduanya memiliki tujuan yang berbeda namun sama-sama diperlukan," tambahnya.
Dalam konteks pengembangan industri, Deputi PKN BAPETEN memaparkan bahwa saat ini terdapat 11 fasilitas iradiator yang beroperasi dan 1 fasilitas dalam tahap konstruksi di Indonesia. Ke depan, BAPETEN mendukung rencana pengembangan fasilitas iradiasi di 14 lokasi strategis guna mendukung ketahanan pangan nasional dan peningkatan ekspor produk hortikultura, dengan target 180 operator fasilitas iradiasi.
"BAPETEN hadir sebagai otoritas regulator yang kompeten untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan perlindungan masyarakat serta lingkungan, sekaligus mendukung kemudahan berusaha melalui perizinan berbasis risiko dan pengawasan keselamatan radiasi yang independen," tegasnya.
Keikutsertaan BAPETEN dalam forum ini merupakan wujud komitmen institusi dalam mendukung pengembangan kapasitas dan perluasan pemanfaatan teknologi eBeam dan X-ray di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa inovasi teknologi berjalan seiring dengan terjaminnya keselamatan radiasi bagi masyarakat.[BHKK/SP]














Komentar (0)