Banner BAPETEN
BAPETEN Selenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Jaminan Finansial dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir
Kembali     20 Oktober 2026 | Berita BAPETEN | 20 lihat

Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN menyelenggarakan rapat koordinasi Penyusunan Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Jaminan Finansial dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir secara luring pada 20 Oktober 2026 di Kantor BAPETEN, Jakarta. Rapat dihadiri oleh Hendry Tamrin dan Andhi Hergyanto sebagai perwakilan dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Rahmat Kurniawan dan Helmi Affandi sebagai perwakilan dari PT Pratita Prama Nugraha, Direktur DP2FRZR Mukhlisin beserta jajarannya, serta perwakilan dari unit kerja terkait di BAPETEN.

Jaminan finansial dalam pemanfaatan tenaga nuklir menjadi salah satu persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko khususnya pada sektor ketenaganukliran. Persyaratan jaminan finansial ditetapkan untuk mengantisipasi pelaksanaan dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion dan penanganan limbah radioaktif. Dengan adanya persyaratan tersebut penting untuk menyusun peraturan pelaksana mengenai jaminan finansial dalam pemanfaatan tenaga nuklir.

Rapat diawali dengan pembukaan dan arahan dari Mukhlisin yang menyampaikan harapan untuk mendapatkan masukan terkait dengan jaminan finansial yang menjadi salah satu persyaratan dalam pemanfaatan tenaga nuklir. “Kehadiran AAUI dapat memberikan masukan beberapa hal penting terkait asuransi yang dapat mendukung penyusunan rancangan dan untuk implementasinya kita mengundang PT Pratita untuk menyampaikan praktik re-ekspor zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan ke negara asal atau negara lainnya” ungkap Mukhlisin.

Acara dilanjutkan dengan presentasi Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Jaminan Finansial dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir oleh Ketua Tim Penyusun Rancangan Peraturan BAPETEN Dwihardjo Rushartono. Dalam presentasinya, Dwi menyampaikan latar belakang pengaturan ketentuan jaminan finansial yaitu untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup, prinsip “pencemar membayar”, pengembalian limbah radioaktif ke negara asal, pelindungan generasi sekarang dan mendatang, bergabungnya BATAN ke BRIN, keterbatasan fasilitas penyimpanan limbah radioaktif, kasus kontaminasi yang telah terjadi, pemegang izin pemanfaatan tenaga nuklir yang mengalami pailit, serta tata kelola/ekosistem dan kebijakan pengelolaan limbah radioaktif ke depan.

Disampaikan juga terkait pemanfaatan zat radioaktif di Indonesia di berbagai bidang, rantai pemanfaatan sumber radioaktif dari impor hingga pelimbahan sumber radioaktif, konsep “environmental, social, and governance (ESG)”, perkembangan peraturan perundang-undangan pasca diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja, ketentuan hukum pidana berdasarkan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jaminan finansial dalam rangka penanganan akhir limbah radioaktif dan dekomisoning pada fasilitas sumber radiasi pengion, kriteria penentuan jumlah jaminan finansial, Nuclear Energy Exclusion Clause (NMA 1976/NMA 1994).

Presentasi berikutnya oleh Hendry Tamrin terkait kebijakan produk asuransi pada kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir. Dalam presentasinya, Hendry menyampaikan latar belakang dan mandat BAPETEN, model bisnis, risiko yang dijamin, prinsip desain produk yang disarankan AAUI, perbandingan model financial security, mekanisme produk yang diusulkan, alur operasi yang aman, hambatan dan kendala dari perspektif industri, usulan kerangka regulasi BAPETEN, rekomendasi AAUI untuk BAPETEN.

“AAUI mendukung prinsip tersedianya financial security sebagai bagian dari risk governance pemanfaatan sumber radioaktif. Regulasi sebaiknya mengadopsi multi-instrument approach: insurance, bank guarantee, cash/deposit dan/atau pool, dengan kriteria adequacy yang sama. Untuk insurance, gunakan produk khusus financial guarantee/return cost—bukan otomatis menggunakan standard nuclear liability policy. Perlu bangun risk classification dan minimum underwriting data bersama BAPETEN. Gunakan mekanisme direct payment/controlled claims untuk memastikan dana benar-benar digunakan bagi return/disposition. Evaluasi market capacity dan reasuransi sebelum menetapkan mandatory minimum limit. AAUI siap mendukung penyusunan technical guideline, specimen wording dan mekanisme evaluasi berkala.” ungkap Hendry.

Selanjutnya presentasi oleh Rahmat Kurniawan terkait praktik re-ekspor zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan ke negara asal atau negara lainnya. Dalam paparannya, Rahmat menyampaikan dokumen yang diperlukan dalam pengiriman kembali sumber radiaoaktif yang sudah tidak digunakan ke negara asal, sumber radioaktif yang di re-ekspor, principal agreement and confirmation untuk reekspor serta mekanisme re-eskpor.

Pada sesi diskusi, terlihat antusias peserta dalam pembahasan hal-hal terkait dengan pelaku usaha yang diwajibkan untuk memenuhi persyaratan jaminan finansial, asuransi sebagai salah satu pilihan dalam jaminan finansial, jaminan finansial untuk penanganan limbah radioaktif dan dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion, mekanisme re-ekspor, mekanisme pelimbahan bagi pelaku usaha yang mengalami pailit, skema pencairan jaminan finansial/klaim, konsorsium asuransi, anggaran kedaruratan, dan kriteria penentuan jaminan finansial. Diakhir acara, Mukhlisin menyampaikan ucapan terima kasih kepada narasumber dan seluruh peserta rapat yang telah hadir dan memberikan kontribusi dan dukungannya dalam penyelesaian rancangan peraturan. [DP2FRZR/IS/BHKK/YL].


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg
mkananmenu_2026-05-10-232514.png

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

Tautan Internasional