BAPETEN Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Pembuatan Peraturan
Kembali 13 April 2018 | Berita BAPETENProvinsi Kalimantan Barat saat ini tengah sibuk menyiapkan akreditasi rumah sakit dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik lagi. Proses akreditasi merupakan upaya untuk memberikan masyarakat pelayanan yang bermutu.
Demikian sambutan yang disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Hary Agung Y, mewakili Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, dalam acara Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, di Pontianak, Kamis (12/4/2018).
Hary menambahkan, setidaknya terdapat 46 rumah sakit di Provinsi Kalimantan Barat, 7 diantaranya telah memperoleh akreditasi paripurna yang merupakan tingkat kelulusan tertinggi rumah sakit.
“Guna mendapatkan akreditasi tersebut tentu banyak hal yang harus disiapkan. Diantaranya peralatan yang memenuhi standar. Salah satunya pesawat Sinar-X telah dilakukan uji kesesuaian dalam rangka memberikan pelayanan yang selamat kepada masyarakat,” ujar Hary.
Lebih jauh Hary mengungkapkan, BAPETEN sebagai lembaga pemerintah memiliki peran penting dengan melibatkan seluruh stakeholders dalam melaksanakan tugasnya melakukan pengawasan radiasi, salah satunya mekanisa pembuatan peraturan perundang-undangan ini.
Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Ishak, membuka resmi acara ini mewakili Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir. Turut hadir Kasubdit Pengaturan Kesehatan, Industi, dan Penelitian Soegeng Rahadhy, serta Kasubdit Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan Adi Dradjat Noorwasana.
Pada acara pembinaan kali ini ada 2 peraturan perundang-undangan yang disampaikan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2008, tentang Perizinan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir serta amandemen perubahannya. Kemudian Peraturan Kepala BAPETEN No. 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
Saat sesi diskusi yang dipandu Togap Marpaung, banyak hal yang kemudian mengemuka seperti regulasi harus jelas, mudah dipahami dan mengayomi dalam implementasinya, sehingga beberapa kondisi yang terjadi di lapangan dapat dijawab. Terkadang regulasi yang sudah jelas tetapi masih terjadi kendala dalam implementasi di lapangan.(dp2frzr/sud)