BAPETEN Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Amandemen UU Ketenaganukliran
Kembali 14 September 2016 | Berita BAPETENBAPETEN kembali menggelar Konsultasi Publik dalam Rangka Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik Amandemen UU 10 Tahun 1997, terkait Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholders), di Bandung, Rabu (14/09/16) pagi.
Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir, Yus Rusdian Akhmad, membuka resmi acara ini yang dihadiri sejumlah pemangku kepentingan di bidang kesehatan, seperti praktisi medis, akademisi, serta sejumlah perwakilan dinas kesehatan provinsi maupun kabupetan/kota.
Melalui sambutannya Yus Rusdian mengatakan, UU 10 Tahun 1997 disusun dalam suasana politik transisi pemerintahan yang sentralistik di masa orde baru menuju era demokratis. Setelah berjalan kurang lebih 20 tahun, UU tersebut telah banyak mengalami pasang surut dengan berbagai catatan-catatan penting.
Yus Rusdian menambahkan, UU ini merupakan tatanan politik dan diharapkan dapat mengharmoniskan berbagai kepentingan yang tengah kita hadapi. “Urusan kehidupan kita yang terkait dengan nuklir diharapkan menjadi harmonis,” ujarnya. Yus Rusdian berharap dengan hadirnya para undangan, setidaknya dapat menjadi pelaku sejarah 20-30 tahun ke depan untuk turut andil dalam memberikan kontribusi positif mengharmoniskan iklim pemanfaatan ketenaganukliran ini, khususnya di bidang kesehatan sebagai pintu masuk amandemen UU 10 Tahun 1997 ini.
Selaku regulator, BAPETEN tentunya mempunyai kepentingan untuk mengimplementasikannya secara efektif. Karena posisi regulator sebagai garda terdepan dan bertanggung jawab agar iklim yang terkait ketenaganukliran berlangsung harmonis, sekaligus dapat mengakomodir semua kepentingan dengan baik. Dengan pelaksanaan Konsultasi Publik ini diharapkan terjaring masukan yang utuh, sehingga ke depannya dapat disusun peraturan perundang-undangan yang lebih komprehensif dan mampu terap.
Konsultasi Publik ini sendiri diisi dengan pemaparan dan tanya jawab dari sejumlah narasumber, diantaranya oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Ishak; Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir, Yudi Pramono; Kabid Bina Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Jawa Barat, Marion Siagian; perwakilan Fakultas Hukum Univ. Padjajaran, Ali Abdurahman; dengan moderator Kasubdit Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian, Soegeng Rahadhy.[BHO/PD]