BAPETEN Layangkan Hak Jawab Terkait Radiasi Nuklir di Batam
Kembali 29 September 2016 | Berita BAPETENTerkait pemberitaan kepriupdate.com, tanggal 11 September 2016, dengan judul "Warga Batam Dikepung Radiasi Nuklir,” BAPETEN kemudian menyampaikan hak jawab sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Disampaikan bahwa setiap penggunaan zat radioaktif wajib memiliki izin dari BAPETEN, termasuk zat radioaktif yang terbungkus dalam kamera gamma untuk penggunaan NDT (Non Destructive Test).
Disamping itu, penggunaan zat radioaktif yang mendapatkan izin dari BAPETEN, dapat dipastikan telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.
BAPETEN memerlukan bantuan masyarakat untuk dapat melaporkan apabila masih terdapat kamera gamma yang belum memiliki izin dari BAPETEN.
Laporan dapat disampaikan ke Direktorat lnspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DIFRZR) atau Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) atau melaui info BAPETEN.
Menurut rencana BAPETEN juga akan melakukan sosialisasi kepada media dan instansi terkait di Batam, tanggal 19 dan 20 Oktober 2016 mendatang.[BHO/PD]