Banner BAPETEN
BAPETEN Lanjutkan Harmonisasi Raperba Kesiapsiagaan dan Kedaruratan Nuklir untuk Perkuat Regulasi Nasional
Kembali     22 April 2026 | Berita BAPETEN | 25 lihat

BAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) melanjutkan Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan (Raperba) Kesiapsiagaan dan Kedaruratan Nuklir untuk Perkuat Regulasi Nasional. Rapat Harmonisasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi yang komprehensif, adaptif, dan implementatif. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 22 April 2026 dan dilakukan secara Hybrid. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari proses harmonisasi sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 10 April 2026, dengan harapan dokumen final segera memperoleh Surat Keterangan Harmonisasi dari Kementerian Hukum.

Kegiatan dibuka oleh Perancang Ahli Utama Kementerian Hukum yang bertindak sebagai Plh. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang - Undangan , Andrie Amoes, yang menekankan pentingnya percepatan penyelesaian proses harmonisasi. Dalam sambutannya, Andrie menyampaikan bahwa hasil akhir regulasi diharapkan mampu menjawab kebutuhan hukum secara jelas dan tidak menimbulkan multiinterpretasi.

Kemudian rapat dilanjutkan dengan sambutanan dan arahan dari Plh Deputi bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir, Dedik Eko Sumargo yang menekankan pentingnya penyusunan dokumen yang tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga efektif dan efisien dalam implementasinya. Beliau juga menyoroti kejadian Chernobyl, Fukushima, dan kontaminasi Cesium 137 di Cikande yang menjadi lesson learned dalam memperkuat sistem kesiapsiagaan di Raperba ini.

“Perlunya kejelasan bahasa dalam setiap ketentuan guna menghindari potensi sengketa penafsiran. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pengaturan pelatihan dan gladi lapang, khususnya terkait frekuensi dan koordinasi antara Pemegang Izin (PI) dengan pemerintah daerah maupun pusat. Usulan mencakup kewajiban PI berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan KL terkait dalam pelaksanaan gladi lapang secara berkala, baik di tingkat daerah maupun nasional, sebagai langkah antisipasi kedaruratan yang dapat terjadi di dalam maupun di luar wilayah instalasi”, lanjutnya.

Pada sesi pembahasan, telah dibahas Pasal 64 hingga Pasal 75, dengan sejumlah penyempurnaan yang disepakati bersama. Perubahan tersebut antara lain mencakup penggunaan istilah “pelindungan” menggantikan “perlindungan”, penyesuaian istilah “iodine”, penyempurnaan definisi, penambahan klausul, serta penghapusan frasa yang dinilai tidak relevan.

Beberapa poin lain yang disepakati meliputi konsistensi penyebutan pemerintah daerah sesuai hierarki, penyempurnaan definisi triase, serta penegasan peran tenaga medis dan petugas penanggulangan dalam kondisi darurat. Selain itu, dilakukan pula perbaikan redaksional untuk meningkatkan kejelasan dan ketepatan makna.

Melalui proses harmonisasi yang intensif ini, Raperba Kesiapsiagaan dan Kedaruratan Nuklir diharapkan dapat segera disahkan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menghadapi potensi kedaruratan nuklir di Indonesia. [DP2IBN/Frillia/BHKK/OR]


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

Tautan Internasional