BAPETEN Lakukan Pengujian Petugas Perawatan Reaktor Kartini
Kembali 16 Agustus 2017 | Berita BAPETENPengoperasian reaktor nuklir yang aman dan selamat dapat terwujud jika dioperasikan oleh petugas instalasi dan bahan nuklir yang kompeten dan terkualifikasi.
Sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, disebutkan bahwa seluruh petugas yang mengoperasikan reaktor nuklir harus memperoleh izin bekerja dari BAPETEN.
Salah satu jenis petugas instalasi dan bahan nuklir yang berkompeten dan terkualifikasi, dan harus memiliki izin bekerja dari BAPETEN tersebut adalah petugas perawatan.
Melihat pentingnya hal tersebut, Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir menggelar pengujian terhadap petugas perawatan Reaktor Kartini, Yogyakarta, yang dimulai sejak Senin (14/8/2017) sampai Rabu (16/8/2017).
Kegiatan pengujian petugas perawatan Reaktor Kartini ini dilakukan terhadap 7 orang teknisi perawatan, dan 3 orang supervisor. Penguji petugas perawatan Reaktor Kartini berasal dari BAPETEN serta Pusat Sains dan Teknologi Akselerator atau pusat di BATAN yang tengah mengoperasikan Reaktor Kartini.
Kegiatan pengujian terdiri dari ujian tertulis, wawancara, dan praktikum. Bagi petugas perawatan yang dinyatakan lulus ujian, akan memperoleh izin bekerja dari BAPETEN.(dpibn/reh)