BAPETEN Lakukan Pengujian Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir
Kembali 24 Agustus 2018 | Berita BAPETENPetugas yang mengoperasikan reaktor nuklir dan petugas tertentu di dalam instalasi nuklir lainnya serta fasilitas instalasi nuklir non reaktor, wajib memiliki izin sebagaimana amanah dari UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Petugas tersebut berkualifikasi sebagai operator, supervisor, teknisi perawatan, supervisor perawatan, pengurus inventori bahan nuklir, pengawas inventori bahan nuklir, atau petugas proteksi radiasi instalasi nuklir.
Setiap pengoperasian instalasi nuklir harus dilakukan oleh SDM yang cakap dan terlatih. Guna mengetahui kemampuan tenaga-tenaga tersebut, dilakukan kualifikasi yang dibuktikan dengan Izin Bekerja dari BAPETEN. Guna mendapatkan Izin Bekerja sesuai dengan kualifikasi yang diajukan, maka para petugas tersebut harus mengikuti pengujian yang diadakan oleh BAPETEN.
BAPETEN melalui Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN), melakukan pengujian terhadap petugas instalasi dan bahan nuklir sesuai dengan Peraturan BAPETEN Nomor 6 Tahun 2013.
Bertempat di fasilitas Instalasi Elemen Bakar Eksperimental (IEBE), tanggal 13–16 Agustus 2018, BAPETEN melaksanakan pengujian petugas instalasi dan bahan nuklir untuk supervisor dan operator IEBE. Jumlah petugas yang mengikuti ujian sebanyak 28 orang, terdiri dari petugas yang melakukan perpanjangan izin bekerja dan permohonan baru.
Ketua Tim Pengujian Widia Lastana Istanto, selaku Kepala Subdit Sertifikasi dan Validasi, tampak hadir dalam kesempatan ini. Pengujian diawali dengan ujian lisan, dilanjutkan dengan ujian praktikum dan terkahir ujian tertulis.
Adapun penilaian ujian lisan dan ujian praktikum akan dinilai oleh Tim Penguji yang terdiri dari Dahlia Cakrawati Sinaga, Evin Yuliati, Suharyanta, Ratih Langenati, Shanthy Dhamayanthy, dan Anton Indra Pratama.
Pengujian ini dilakukan untuk memastikan instalasi nuklir dioperasikan oleh petugas yang berkualifikasi sehingga menjamin keselamatan dan kesehatan terhadap pekerja, masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Selain itu untuk keselamatan dan keamanan instalasi dan bahan nuklir, serta memastikan pemanfaatan bahan nuklir hanya untuk tujuan damai.(dpibn/aa/aep/pd)