BAPETEN Kembali Meraih Penghargaan Penyerahan Arsip Statis Dalam Rangka Penyelamatan Arsip Negara
Kembali 30 Oktober 2025 | Berita BAPETEN | 47 lihatBAPETEN Meraih Penghargaan Penyerahan Arsip Statis Dalam Rangka Penyelamatan Arsip Negara pada Kamis, 30 Oktober 2025 di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta. Sebelumnya BAPETEN telah melakukan Penyerahan Arsip Statis KTUN (Keputusan Tata Usaha Negara) terkait Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 28 Oktober 2025, sejak tahun 2017 sampai dengan 2025 BAPETEN telah menyerahkan arsip statis kepada ANRI sebanyak 8 kali. Kegiatan ini dilakukan sebagai bukti akuntabilitas kinerja BAPETEN dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta menjamin ketersediaan arsip untuk generasi mendatang.
Kegiatan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
BAPETEN menyerahkan arsip substantif yang terdiri dari 30 item arsip tekstual dan elektronik terkait Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir. Penerima penghargaan dari BAPETEN diwakili oleh Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) Wiryono. Serah terima arsip statis telah dilakukan antara Kasubbag Tata Usaha Deputi PKN Rinasari dengan pihak Direktorat Penyelamatan Arsip ANRI Nisa Setya Dini.
Berita Acara Serah Terima Arsip Statis Kemaritiman ini sebelumnya telah ditandatangani oleh Plt. Kepala BAPETEN dan Kepala ANRI secara on the table.
ANRI sangat mengapresiasi upaya dan komitmen Pimpinan BAPETEN dalam penyelamatan dan pelestarian arsip statis terkait tugas dan fungsi BAPETEN. Diharapkan BAPETEN dapat terus berkontribusi melestarikan memori kolektif bangsa yang bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan generasi yang akan datang melalui penyediaan informasi arsip yang autentik, utuh dan terpercaya. [BHKK/OR/CD]














Komentar (0)