BAPETEN Hadiri Peluncuran Alat Pemindai Peti Kemas milik Direktorat Jenderal Bea Cukai di Tanjung Priok
Kembali 12 Desember 2025 | Berita BAPETEN | 331 lihatBAPETEN menghadiri Peluncuran Alat Pemindai Peti Kemas (X-Ray) milik Direktorat Jenderal Bea Cukai di Tanjung Priok, 12 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan lalu lintas barang yang keluar dan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, baik barang illegal maupun barang yang mengandung zat radioaktif.
Hadir mewakili BAPETEN, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Haendra Subekti dan Direktur Keteknikan dan Kedaruratan Nuklir (DK2N). Peralatan pemindai peti kemas telah mendapatkan izin penggunaan dari BAPETEN sejak Mei 2025. BAPETEN sebagai Lembaga yang berwenang mengawasi pemanfaatan tenaga nuklir hadir untuk melihat dan berkoordinasi lebih lanjut terkait alat pemindai tersebut yang memiliki fitur Radiation Portal Monitor (RPM).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penggunaan alat pemindai kontainer serta pengembangan teknologi berbasis AI ini untuk memerangi penyelundupan barang illegal dan menjamin keamanan arus barang yang masuk ke wilayah Indonesia. “Bea Cukai meresmikan pemindai peti kemas hari ini, semoga bisa menangkal segala jenis penyelundupan,” katanya.
Peralatan pemindai peti kemas telah mendapatkan izin penggunaan dari BAPETEN sejak Mei 2025. Fitur RPM pada alat pemindai ini memungkinkan untuk mendeteksi keberadaan zat radioaktif, bahan nuklir atau kontaminasi radioaktif. Jika alarm RPM aktif, petugas Bea Cukai akan melakukan pemberitahuan ke BAPETEN untuk dilakukan analisis atau pemeriksaan lebih lanjut. [BHKK/Da]











Komentar (0)