Direktorat Perijinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN, menggelar workshop perizinan balis online dan on the spot licensing yang diadakan selama 2 (dua) hari tanggal 14 -15 Agustus 2018 yang dibuka oleh Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi Khoirul Huda. Turut hadir Direktur Perijinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Zainal Arifin. Kegiatan yang dilakukan selama dua hari ini dihadiri oleh 75 orang peserta dari fasilitas kesehatan di wilayah Gorontalo dan sekitarnya.
Dalam arahannnya Khoirul mengatakan bahwa Nuklir dapat dipergunakan di industri, kesehatan & bidang lainnya. Dalam penggunaannya di fasilitas kesehatan, nuklir dapat dipergunakan untuk Fasilitas RDI (Radiologi Diagnostik & Intervensional), Radioterapi & KN (Kedokteran Nuklir). Lebih lanjut Khoirul mengatakan bahwa penggunaan radiasi harus diawasi karena penggunaan radiasi harus memiliki manfaat lebih besar dibandingkan resikonya, sehingga dalam pemanfaatan radiasi dalam bidang kesehatan harus memperhatikan, beberapa hal antara lain peralatan protektif radiasi yang sesuai standar & terkalibrasi dan manajemen (prosedur).
Perlu diketahui bahwa pengawasan perijinan BAPETEN, melalui 3 (tiga) pilar peraturan sesuai ilmu pengetahuan terkini dan standar internasional, perizinan (memberikan otoritas / legalisasi untuk pemanfaatan tenaga nuklir secara resmi mampu mengoperasikan alat, sdh mampu mengatur sumber daya yang dimiliki dan patuh untuk melaksanakannya), inspeksi (melaksanakan janji yang terdapat pada dokumen permohonan izin).
Dalam proses pengajuan izin sekarang dilakukan secara online melalui Balis 2.0, cetak izin melalui sistem dan pembayaran sesuai biaya izin dalam PP No. 56 Tahun 2014 mengenai PNBP di BAPETEN.
Dengan adanya OTSL yang dilakukan secara rutin oleh BAPETEN di berbagai daerah di Indonesia, diharapkan memudahkan proses izin sehingga dalam 1 (satu) hari izin dapat diterbitkan setelah melakukan pembayaran.( DPFRZR/da/rus).