BAPETEN Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi Peringati Hakordia 2025
Kembali 08 Desember 2025 | Berita BAPETEN | 37 lihatBAPETEN menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Auditorium BAPETEN, Senin, 8 Desember 2025. Kegiatan yang mengusung tema “Satukan Aksi Basmi Korupsi” ini menghadirkan dua narasumber yaitu Agustinus Wibowo selaku Fungsional Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dwi Iwan Susanto selaku Koordinator Masyarakat Politik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi di lingkungan lembaga. Hadir dalam acara ini Plt. Kepala BAPETEN Zainal Arifin dan Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Haendra Subekti serta para pimpinan tinggi pratama dan perwakilan dari masing-masing unit kerja di BAPETEN.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Inspektorat BAPETEN Achmad Bussamah yang menyampaikan bahwa sosialisasi ini adalah momentum penting dalam rangka mencegah dan membasmi perilaku korupsi. “Pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri melalui integritas dalam pelaksanaan kegiatan perizinan maupun inspeksi,” ujarnya.
Selanjutnya, Plh. Sekretaris Utama sekaligus Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Haendra Subekti mengatakan pentingnya pendidikan anti korupsi sejak dini bagi generasi penerus. “Saya berharap seluruh pegawai BAPETEN bisa melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dengan integritas anti korupsi,” tambahnya.
Kemudian, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Agustinus Wibowo berjudul Satukan Aksi Basmi Korupsi: Membangun Integritas dalam Pengawasan Nuklir. Pada sesi pemaparan tersebut, Agustinus menjelaskan berbagai bentuk korupsi serta menyoroti tindakan-tindakan kecil yang kerap ditemui, seperti gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan pemerasan, yang apabila dibiarkan dapat berkembang menjadi praktik korupsi yang lebih besar.
Materi tersebut semakin diperdalam melalui paparan berjudul Upaya Mencegah Korupsi dengan Manajemen Risiko oleh Dwi Iwan Susanto. Dalam materinya, Iwan mengatakan bahwa pimpinan instansi wajib melakukan penilaian dan manajemen risiko. Adapun proses manajemen risiko yang dapat dilakukan adalah identifikasi risiko, analisis risiko, aktivitas pengendalian risiko, pemantauan pengendalian risiko, dan pelaporan pemantauan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik risiko, meningkatkan capaian kinerja organisasi, menyediakan informasi risiko korupsi, dan meningkatkan efektivitas pengendalian internal.
Kegiatan ditutup oleh Plt. Kepala BAPETEN Zainal Arifin yang menyampaikan pentingnya integritas anti korupsi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan. Menurutnya, jika pegawai memiliki integritas yang tinggi, risiko adanya gratifikasi dalam pelayanan perizinan dan pelaksanaan inspeksi bisa dimitigasi dengan baik. [BHKK/Anisa/Hafid/Da]












Komentar (0)