BAPETEN Gelar Rakor Peningkatan Pelayanan Perizinan Ekspor Impor Sumber Radiasi Pengion
Kembali 03 November 2017 | Berita BAPETENDalam upaya meningkatkan standar pelayanan perizinan ekspor impor sumber radiasi pengion (SRP), Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) menggelar Rapat Koordinasi dengan stakeholder importir dan eksportir sumber radiasi pengion di Lombok, Selasa (31/10/2017).
Kegiatan ini dibuka oleh Kasubdit Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri Wita Kustiana dan dihadiri oleh para pelaku usaha ekspor impor sumber radiasi pengion. Dalam paparannya, Wita Kustiana menggarisbawahi beberapa hal terkait startegi BAPETEN dalam meningkatkan standar pelayanan perizinan ekspor impor SRP yaitu penyederhanaan proses pelayanan, simplifikasi dokumen persyaratan serta penetapan risk management.
Pada rapat koordinasi tersebut, juga dipresentasikan mengenai implementasi aturan teknis yang berlaku dan berkaitan dengan proses ekspor impor SRP yaitu Perka BAPETEN No. 2 Tahun 2017, mengenai Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63/M-DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.
Antusiasme peserta rapat tampak terasa terutama pada sesi diskusi dan tanya jawab mengenai permasalahan ekspor impor yang dihadapi saat ini. Para pelaku usaha berharap adanya peningkatan kemudahan dan kualitas pelayanan dalam melakukan proses impor dan ekspor agar bisa menekan biaya yang timbul. BAPETEN dalam kapasitasnya sebagai regulator akan berkoordinasi dengan institusi terkait dalam hal penerapan resiko terpadu (Indonesia Single Risk Management/ISRM) dimana masih dalam pembahasan final dengan K/L terkait.
Diharapkan dari rapat koordinasi ini, BAPETEN dapat mendengarkan masukan-masukan yang bersifat membangun dari stakeholder dalam rangka terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan perizinan ekspor impor. Disamping itu, para stakeholder juga akan mendapatkan jaminan kepastian dalam proses perizinan ekspor impor sehingga pada akhirnya tingkat kepatuhan stakeholder atas peraturan perundangan yang berlaku akan semakin meningkat.(dpfrzr/hy)