Banner BAPETEN
BAPETEN Gelar Konsultasi Publik Terkait Perizinan Bahan Galian Nuklir dan Pengelolaan Mineral Radioaktif
Kembali 10 Februari 2017 | Berita BAPETEN
1-1024x576.jpg

BAPETEN kembali menggelar Konsultasi Publik di Palangkaraya, bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (9/2/2017), terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Bahan Galian Nuklir dan Pengelolaan Mineral Radioaktif.

Acara dihadiri sejumlah undangan yang berasal dari instansi terkait di Provinsi Kalimantan Tengah seperti Sekda, Dinas Pertambangan dan Energi, Badan Penanaman Modal, Bapedda, Biro Hukum dan HAM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam, serta sejumlah kalangan akademisi.

Kepala Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam Lubis R, mewakili Sekda Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan, tujuan kegiatan pengelolaan pertambangan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Saat ini Kalteng merupakan salah satu wilayah yang menjadi bagian kajian bidang tenaga nuklir.

“Banyak investor yang telah berinvestasi di perusahaan tambang untuk pertambangan zircon I Kalteng. Terdapat paling tidak 7 kabupaten di Kalteng yang berpotensi sebagai penghasil zircon,” ujar Lubis.

imgkonten               imgkonten

Terkait hal tersebut maka dibuat Peraturan Pemerintah untuk memberikan aturan yang jelas tentang tata cara serta persyaratan perizinan bahan galian nuklir dan mineral radioaktif, agar berjalan selamat dan digunakan bagi kesejahteraan rakyat.

Pada kesempatan yang sama Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Yus Rusdian Akhmad mengungkapkan, SDA dan SDM Indonesia sudah cukup besar tetapi belum dapat seperti negara maju dikarenakan beberapa hal, salah satunya belum menghormati peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Yus menuturkan, agar kuat peraturan perundang-undangannya, harus dicermati khususnya terkait dengan perizinan bahan galian nuklir dan mineral radioaktif. Melalui kesempatan ini, lanjut Yus, dapat digunakan untuk memberikan masukan ataupun pendapat guna mewujudkan peraturan terkait hal tersebut, sehingga nantinya dapat diimplementasikan dengan baik.

imgkonten

Acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan yang dimoderatori Yudi Pramono, selaku Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir. Diantaranya presentasi  mengenai Kebijakan Pengawasan Ketenaganukliran oleh Kasubdit PRD Bambang Eko, kemudian Status Terkini Materi Rancangan Pengaturan Penggantian UU No 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran terkait Pertambangan Mineral Radioaktif disampaikan Dwihardjo Rushartono selaku Kasubdit PRND, serta Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Bahan Galian Nuklir dan Pengelolaan Mineral Radioaktif dipaparkan Plh. Kasubdit PINNR Donni Taufik selaku.

Melalui konsultasi publik ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang komprehensif terkait Bahan Galian Nuklir dan Mineral Radioaktif, termasuk pengaturan terhadap hal-hal visioner dimasa mendatang, dilihat dari aspek keselamatan, keamanan, serta kesejahteraan dan manfaatnya bagi bangsa dan negara Indonesia.(dp2ibn/mf/dpm)

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK