Banner BAPETEN
BAPETEN Gelar Konsultasi Publik terkait Amandemen UU Ketenaganukliran
Kembali 11 Oktober 2016 | Berita BAPETEN
4.jpg

Terkait amandemen Undang-undang No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, BAPETEN kembali menggelar Konsultasi Publik bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, di Medan, Selasa (11/10/16). Acara dihadiri oleh sejumlah undangan yang berasal dari instansi terkait yang ada di Sumatera Utara seperti DPRD, TNI, Kepolisian, Balai Lingkungan Hidup, Balitbangda, pemda, syahbandar, serta kalangan akademisi.

Mewakili Rektor USU, Dekan Fakultas Hukum USU Budiman Ginting, dalam sambutannya mengatakan UU No. 10 thn 1997 tentang Ketenaganukliran pada prakteknya telah mengalami kemajuan dalam berbagai aspek, terutama dalam aspek industri dan perdagangan. Selain itu, kemajuan dalam dunia kesehatan perlu diperhatikan terutama bagi para pakar radiologi.

Budiman menambahkan, kemajuan-kemajuan tersebut selain memberikan banyak keuntungan tetapi juga memiliki banyak kekurangan terhadap masalah-masalah krusial apabila dikaitkan dengan perkembangan zaman saat ini.  Dengan demikian pemanfaatan tenaga nuklir harus dikaji secara menyeluruh, baik nilai kemanfaatan dan kemudharatannya ditinjau dari sisi ilmiah maupun sosiologis. “Dengan adanya revisi UU No. 10 Tahun 1997 ini, diharapkan dapat lebih memberikan nilai manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.

imgkonten                imgkonten

Pada kesempatan yang sama, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir  Yus Rusdian Akhmad mengungkapkan, penggunaan energi nuklir dapat memberikan manfaat yang lebih banyak daripada mudharatnya, namun pandangan masyarakat mengenai dunia ketenaganukliran terkesan sebagai  sesuatu hal di luar jangkauan atau bahkan tidak terpikirkan. “Padahal dalam dunia kesehatan masyarakat sering menerima perlakuan dari pemanfaatan tenaga nuklir, sebagai contoh pemeriksaan dengan menggunakan pesawat rontgen,” katanya.

Terkait dengan aspek keamanan nuklir yang saat ini semakin berkembang, dahulu belum diatur dalam UU No. 10 tahun 1997. Selain itu, Yus Rusdian memberikan contoh sampai saat ini  masyarakat umum masih banyak yang  belum dapat membedakan antara BATAN sebagai lembaga litbang, dan BAPETEN sebagai lembaga pengawas. Diharapkan melalui revisi UU No. 10 Tahun 1997,  diharapkan dapat menjawab permasalahan-permasalahan dalam masyarakat serta menjelaskan perbedaan tusi dari dua lembaga tersebut.

imgkonten

Pada sesi pemaparan, diskusi dan tanya jawab, Kasubdit Pengaturan Reaktor Daya Bambang Eko Aryadi, menyampaikan presentasi mengenai pengawasan ketenaganukliran, dilanjutkan Dwihardjo Rushartono sebagai Kasubdit Pengaturan Reaktor Non Daya, tentang Pengaturan Perubahan Undang-undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Status terkini amandemen Undang-undang ini masih dalam tahap penyelesaian akhir, sebelum diserahkan menjadi Prolegnas tambahan yang akan dibahas tahun 2017 mendatang. Diantara hal yang akan  diatur dalam amandemen  adalah keamanan nuklir beserta ruang lingkupnya.[DP2IBN/MF/PD].

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK