BAPETEN Gelar Konsultasi Publik Penyusunan RUU Perubahan UU Ketenaganukliran
Kembali 04 November 2016 | Berita BAPETENTerkait penyusunan RUU Penggantian Undang-undang No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, BAPETEN kembali menggelar Konsultasi Publik bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Kamis (03/11/16).
Acara dihadiri sejumlah undangan yang berasal dari instansi terkait di Semarang seperti Sekda Provinsi Jawa Tengah, TNI, Kepolisian, Akpol, Balai Lingkungan Hidup, Balitbangda, Pemda, Pangdam IV Diponegoro, Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan, serta kalangan akademisi dari berbagai universitas di Semarang.
Rektor Undip Yos Utama Johan, dalam sambutannya mengatakan, jika kita berbicara mengenai ketenaganukliran, masih banyak masyarakat Indonesia yang menganggap berurusan dengan nuklir berarti berurusan dengan bom dan dampak yang ditimbulkan. Sebagai contoh yang terekam dalam benak masyarakat adalah kecelakaan nuklir seperti di Chernobyl.
“Padahal sisi positifnya banyak sekali manfaat yang diperoleh dalam penggunaannya. Pemanfaatan tenaga nuklir dalam dunia medis atau pembenihan padi merupakan nilai tambah dan telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Yos.
Yos menambahkan, sosialisasi pemanfaatan tenaga nuklir harus dilaksanakan secara efektif. Dewasa ini, lanjut Yos, Indonesia memiliki kendala pada sektor ketahanan energi. Indonesia sendiri masih bergantung pada energi dari bahan bakar fosil yang dalam waktu dekat ini akan habis.
Sumber-sumber energi terbarukan tengah banyak dikembangkan saat ini, namun ketahanan energinya tidak berlangsung lama dengan biaya produksi listriknya yang relatif mahal. Indonesia masih menghadapi dilema tentang kebutuhan penggunaan tenaga nuklir, padahal kajian tentang nuklir sudah berlangsung lama. Melalui Perubahan UU Ketenaganukliran ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi bangsa dan negara, khususnya dalam bidang pemanfaatan ketenaganukliran.
Pada kesempatan yang sama Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto mengungkapkan, kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir selalu dipantau dan diawasi oleh BAPETEN sebagai badan pengawas. “Apabila terjadi penyimpangan atau ketidaknormalan dapat segera diketahui dan ditangani,” kata Jazi. Jazi menjelaskan, usia UU No 10 Tahun 1997 saat ini sudah hampir 20 tahun, sehingga perlu dilakukan amandemen untuk memfasilitasi kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir yang semakin meningkat.
Acara dilanjutkan dengan sesi presentasi yang juga dimoderatori Yudi Pramono, selaku Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir, mengenai Pengawasan Ketenaganukliran dan Materi Rancangan Pengaturan Penggantian UU No 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Selain itu, Kasubdit Pengaturan Instalasi Nuklir Non Reaktor Widi Laksmono, memaparkan tentang hal-hal mendasar dan penting yang menjadi objek pengawasan ketenaganukliran.
Terkait dengan materi RUU penggantian UU 10 tahun 1997, disampaikan oleh Kasubdit Pengaturan Reaktor Non Daya Dwihardjo Rushartono. Status terkini penggantian Undang-undang ini masih dalam tahap penyelesaian akhir dan sudah diusulkan oleh BPHN masuk dalam long list Prolegnas tahun 2018.
Melalui konsultasi publik ini diharapkan dapat menghasilkan pengaturan yang komprehensif mengenai seluruh pemanfaatan tenaga nuklir untuk maksud damai termasuk pengaturan terhadap hal-hal visioner dimasa mendatang dilihat dari aspek keselamatan, keamanan, serta kesejahteraan dan manfaatnya bagi bangsa dan negara Indonesia. Diantaranya adalah masalah keamanan nuklir masih menjadi isu penting, serta cyber security yang perlu mendapat perhatian dalam pengaturannya dimasa mendatang. [DP2IBN/MF/PD].