BAPETEN Gelar Konsultasi Publik Penyerapan Aspirasi Masyarakat Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Instalasi dan Bahan Nuklir Bersama Pimpinan Komisi VII DPR RI di Kota Malang.
Kembali 03 September 2018 | Berita BAPETENBAPETEN bersama dengan Pimpinan Komisi VII DPR RI menggelar acara Konsultasi Publik Penyerapan Aspirasi Masyarakat Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Instalasi dan Bahan Nuklir di Kota Malang Jawa Timur, Sabtu 1 September 2018. BAPETEN diwakili oleh Pejabat dan staf di jajaran Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN). Sementara Pimpinan Komisi VII DPR dihadiri oleh H.M. Ridwan Hisjam.
Dalam sambutannya, Kepala Subdit Pengaturan Instalasi Nuklir Non Rektor-DP2IBN, Widi Laksmono yang hadir mewakili Direktur DP2IBN, menyampaikan terima kasih atas animo masyarakat yang luar biasa untuk mengikuti kegiatan ini. Keberadaan BAPETEN sebagai institusi yang mengawasi pemanfaatan tenaga nuklir adalah sebagai perwujudan amanah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. “BAPETEN hadir untuk melindungi segenap warga negara dari risiko bahaya pemanfaatan tenaga nuklir”, katanya.
Lebih lanjut Widi menyampaikan bahwa BAPETEN dan Komisi VII DPR adalah mitra kerja, sehingga perlu adanya koordinasi dan kerjasama yang baik, dan kegiatan hari ini adalah salah satu bentuk kerjasama tersebut.
Acara Konsultasi Publik dibuka oleh Kepala Desa Jatiguwi Kecamatan Sumberpucung Kabapaten Malang Jawa Timur, Hj. Enggar Sriwahyuningtyas. Dalam sambutannya Enggar mengucapkan terima kasih kepada pihak BAPETEN atas dipilihnya Desa JatiguwI sebagai tenpat untuk kegiatan ini, Semoga ilmu yang disampaikan oleh BAPETEN memberikan manfaat untuk warga desa Jatiguwi.
Sebelum berlanjut ke acara presentasi oleh Kepala Subdit Pengaturan Reaktor Daya, Bambang Eko Aryadi, terlebih dahulu dilaksanakan foto bersama antara pihak BAPETEN dengan warga Desa Jatiguwi, selaku peserta.
Dalam sesi ini Eko menjabarkan panjang lebar mulai dari jenis radisi, sifat radiasi sampai dengan sumber-sumber radiasi. “Radiasi itu tidak telihat, tidak berwarna dan tidak berbau, sama seperti medan magnet atau ‘besi berani’ yang juga tidak terlihat, tidak berwarna dan tidak berbau, tetapi bisa menarik benda-benda logam di sekitarnya. Radiasi hanya dapat diketahui dan diukur dengan alat khusus yang disebut surveumeter” tutur Eko menjelaskan.
Untuk menjelaskan lebih jauh tentang pengukuran sumber radiasi, Eko dan Widi mempraktekkan pengukuran radiasi terhadap sumber radiasi yang sudah dibawa oleh BAPETEN.
Selanjutnya Eko juga menjelaskan tentang pemanfaatan radiasi di berbagai bidang, mulai dari bidang kesehatan, industri, pertanian, pangan, peternakan sampai dengan litbang. Untuk yang terakhir ini, negara kita sudah memiliki 3 reaktor nuklir untuk tujuan litbang yaitu reaktor yang dimiliki BATAN yang terdapat di Yogyakarta, Bandung dan Serpong-Tangerang. Namun saat ini Indonesia belum memiliki PLTN, pembangkit listrik tenaga nuklir.
Di akhir acara Eko menguraikan bahwa nuklir itu banyak manfaatnya, tetapi banyak juga banyak mudharatnya yang dapat membahayakan bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan. “Untuk itulah agar risiko tersebut tidak terjadi, pemerintah republik Indonesia membentuk BAPETEN yang merupakan amanah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pembentukan BAPETEN didasarkan atas UU No. 10 tahun 1997. Tugas dari BAPETEN adalah mengawasi pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia yang dilakukan melalui tiga pilar, yaitu membuat peraturan, memberikan izin pemanfaatan tenaga nuklir dan serta melakukan inspeksi” tukas Eko menguraikan dengan semangat.
Antusiasme masyarakat cukup besar dalam kegiatan ini, terbukti banyak pertanyaan yang timbul pada sesi tanya jawab. Salah satu yang ditanyakan oleh seorang peserta dan pertanyaan tersebut sering ditanyakan kepada BAPETEN adalah “Apakah Handpone mengandung radiasi nuklir yang berbahaya bagi kesehatan..?”. Dijelaskan oleh Eko bahwa radiasi pada handphone bukanlah radiasi pengion sehingga radiasi tersebut tidak merusak sifat materi yang dilaluinya. Karena itu handphone bukan masuk wilayah BAPETEN untuk mengawasinya. Lalu dipraktekkan dengan alat ukur radiasi yang didekatkan ke handphone, apakah berbunyi dan terbaca ada radiasi pengionnya, ternyata tidak.
Tanpa terasa waktu sudah menunjukan tengah hari, azan sudah berkumandang dari masjid sebelah, pertanda acara harus segera diakhiri. Sebelum ditutup disampaikan beberapa kesimpulan oleh Widi selaku moderator, yaitu 1) hati-hati dengan radiasi tapi jangan paranoid dengan radiasi, 2) kenali tanda-tanda terkena bahan radiasi agar lebih tepat penanganannya 3) gunakan radiasi seminimal mungkin. (bho/bsb)