Banner BAPETEN
BAPETEN Gelar Konsultasi Publik dan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan di Pekanbaru Riau
Kembali 26 April 2018 | Berita BAPETEN

BAPETEN menggelar Konsultasi Publik dan Pembinaan di Pekanbaru, bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Riau, Rabu (25/4/2018), terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan dan Perizinan Bahan Galian Nuklir. Acara diselenggarakan dengan mengundang Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, dan universitas di Pekanbaru seperti Fakultas Hukum Universitas Riau, Fakultas MIPA Universitas Riau, Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri Riau, Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Riau.

Dalam sambutannya Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau Firdaus mengatakan teknologi nuklir di satu sisi merupakan sumber daya penting, merupakan sumber usaha, dan merupakan sumber energi. Namun berbagai manfaat itu berkorelasi dengan risiko yang terkandung di dalamnya. Ketika menjadi obyek usaha maka pengawasan pengendaliannya sangat penting. Hukum salah satunya harus mampu memprediksi risiko-risiko yang mungkin terjadi dan apa yang bisa dikendalikan oleh hukum. Salah satu tantangan dalam hukum adalah adanya ego sektoral yang kalau tidak kompak akan sangat berbahaya dalam proses pengawasannya.

imgkonten      imgkonten

Pada kesempatan yang sama Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN, Yus Rusdian Akhmad mengungkapkan, BAPETEN sesuai tusinya menyelenggarakan konsultasi publik dalam penyusunan peraturan pemerintah tentang perizinan bahan galian nuklir. Masalah terkait pertambangan semakin berkembang di Bangka dan Kalimantan termasuk di Provinsi Riau sehingga tahun ini diharapkan peraturan pertambangan tahun ini dapat ditetapkan. Di dalam peraturan ini juga memuat penanganan tenorm. Ditambahkan pula dalam sambutannya Negara yang besar yang menganut sistem demokrasi harus menghormati hukum, sehingga ketika negara berkomitmen dengan demokrasi maka hukumlah pegangannya. Di dalam peraturan ini juga disebutkan fungsi dari regulator, Badan Tenaga Nuklir Nasional, serta Badan Usaha Milik Negara. Terakhir Yus berharap dengan acara ini akan diperoleh masukan terkait peraturan pemerintah yang sedang disusun.

                                                                                                            imgkonten          imgkonten

Acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan yang dimoderatori Bambang Eko Aryadi. Diantaranya presentasi  mengenai Kebijakan Pengawasan Ketenaganukliran oleh Kasubdit PRND Dwihardjo Rushartono, kemudian Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan dan Perizinan Bahan Galian Nuklir dipaparkan Kasubdit PINNR Widi Laksmono. Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Yudi Pramono menambahkan bahwa radiasi alam banyak terdapat di sekitar kita, contohnya di Mamuju radiasi latar di daerah tersebut lebih tinggi dari daerah lain. Akan tetapi ternyata masyarakatnya sehat sehat saja. Sementara itu untuk radiasi dari kegiatan pemanfaatan di bidang kesehatan sudah berkembang. Teknologi terbaru adalah adanya BNCT dimana neutron akan secara otomatis dapat mendiagnosis dalam tubuh, berbeda dengan selama ini dimana sumber radiasi dimasukan ke dalam tubuh melalui suntikan.

Melalui konsultasi publik ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang komprehensif terkait Bahan Galian Nuklir dan Mineral Radioaktif, termasuk pengaturan terhadap hal-hal visioner dimasa mendatang, dilihat dari aspek keselamatan, keamanan, serta kesejahteraan dan manfaatnya bagi bangsa dan negara Indonesia. (dp2ibn/ak/bho/bsb)

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK