BAPETEN Gelar Diseminasi Pengenalan Protokol Tambahan pada Perjanjian Safeguards
Kembali 06 September 2017 | Berita BAPETENIndonesia merupakan salah satu negara yang telah menandatangani Non Proliferation Treaty (NPT). Konsekuensinya Indonesia mempunyai kewajiban untuk menyampaikan deklarasi mengenai seluruh kegiatan dan bahan yang terkait dengan daur bahan bakar nuklir.
Termasuk juga didalamnya kegiatan ekspor impor bahan dan peralatan Annex II yang terkait daur bahan bakar nuklir kepada International Atomic Energy Agency (IAEA). Hal ini dilakukan sebagai bentuk jaminan bahwa setiap kegiatan pengembangan teknologi nuklir di Indonesia hanya untuk tujuan damai.
Berangkat dari hal tersebut, Direktorat Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN menggelar diseminasi pengenalan protokol tambahan pada perjanjian Safeguards, di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (30/8/2017). Kegiatan ini dalam rangka pengenalan dan peningkatan awareness dikalangan peneliti khususnya di lingkungan BATAN tentang Protokol Tambahan pada perjanjian Safeguards.
Hadir dalam kesempatan ini Sekretaris Utama BAPETEN Hendriyanto Hadi Tjahyono, Kepala PPIKSN Yusi Eko Yulianto, sebagai perwakilan dari BATAN, Direktur KIPS Kementerian Luar Negeri Grata Endah Werdaningtyas, serta 59 peserta yang berasal dari berbagai pusat penelitian di lingkungan BATAN Serpong dan Jakarta antara lain PPIKSN, PKSEN, PTBGN, PSTBM, PRSG, PTBBN, PTKRN, BHHK, PTLR, PATIR serta PT. INUKI.
Menurut Yusi, PPIKSN selaku pengelola kawasan nuklir Serpong, menyambut baik adanya kegiatan diseminasi pengenalan protokol tambahan pada perjanjian Safeguards yang digelar BAPETEN. Hal ini, sambung Yusi, dapat menguatkan pemahaman para peneliti di lingkungan BATAN terkait dengan pemenuhan kewajiban terhadap perjanjian Safeguards yang telah disepakati antara Indonesia dan IAEA, dengan komitmen kuat mendukung pemanfaatan teknologi nuklir hanya untuk tujuan damai.
Sementara itu Hendriyanto mengungkapkan, Indonesia telah meratifikasi perjanjian NPT dengan segala konsekuensinya dan telah sejalan pula dengan tujuan bangsa dalam pembukaan UUD 1945 yaitu turut menjaga ketertiban dunia.
“Terkait dengan NPT, Indonesia harus melaksanakan Safeguards. Protokol tambahan merupakan penguatan dari perjanjian Safeguards yang telah berlaku terlebih dulu, untuk mencegah terjadinya penyebaran senjata nuklir,” jelas Hendriyanto.
Hendriyanto menambahkan, untuk mendukung kemajuan pemanfaatan teknologi nuklir, langkah Indonesia menandatangani NPT adalah tepat. Karena dukungan internasional sangat dibutuhkan dalam rangka mendukung kemajuan teknologi nuklir di Indonesia.
Teknologi nuklir bukan sekedar pemanfaatan untuk reaktor nuklir saja. Namun dari berbagai aspek kehidupan seperti kesehatan, industri dan pertanian juga merupakan salah satu pemanfaatan teknologi nuklir untuk tujuan damai. Sehingga dukungan tersebut sangatlah penting untuk keberlangsungan kemajuan teknologi nuklir,” papar Hendriyanto.(di2bn/dr)