Pemanfaatan tenaga nuklir di berbagai bidang kegiatan menunjukkan kecenderungan peningkatan dari tahun ke tahun. Menurut data perizinan BAPETEN per 9 Agustus 2017, terdapat 11.639 instansi dengan 58.522 izin di 35 provinsi yang kini memanfaatkan tenaga nuklir.
Setiap kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan tenaga nuklir wajib memperhatikan aspek keselamatan, keamanan dan ketenteraman, kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Agar aspek-aspek tersebut dapat dicapai maka dalam memanfaatkan energi nuklir, setiap produk nuklir yang dihasilkan harus bermutu tinggi. Selain itu, pada UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dinyatakan bahwa dalam rangka melindungi kepentingan negara, keselamatan, keamanan dan kesehatan warga negara, diperlukan standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Dengan demikian diperlukan skema pengembangan sistem Sertifikasi Produk Nuklir yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk nuklir nasional dan mencegah produk luar bermutu rendah masuk ke Indonesia, sehingga akan berdampak pada keselamatan dan keamanan nuklir. Proses sertifikasi produk nuklir ini akan menjadi syarat awal dari proses perizinan pemanfaatan nuklir.
Berdasarkan kondisi tersebut, Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis sertifikasi produk nuklir di Bali, Kamis (10/8/2017). Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Utama BAPETEN Hendriyanto Hadi Tjahyono.
Melalui sambutannya Hendriyanto mengungkapkan, BAPETEN mempunya tugas melakukan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Hendriyanto menambahkan, BAPETEN harus menjamin pemanfaatan tenaga nuklir memenuhi aspek keselamatan, keamanan, dan seifguard.
“Setiap produk nuklir yang dihasilkan dan digunakan harus memenuhi aspek keselamatan, keamanan, dan seifgard. Maka tujuan pelaksanaan bimbingan teknis ini adalah untuk memperoleh masukan dari seluruh pemangku kepentingan yang terkait terhadap skema pengembangan sistem sertifikasi produk nuklir,” ujar Hendriyanto.
Lebih lanjut Hendriyanto menjelaskan, BAPETEN sudah menginisiasi kegiatan sertifikat produk nuklir sejak 2015. Kegiatan ini memerlukan beragam infrastuktur dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. Dalam mengembangkan sistem sertifikasi produk nuklir diperlukan beragam infrastuktur dan dukungan keterlibatan dari seluruh pemangku kepentingan.
Pemangku kepentingan yang terkait dengan regulator diantaranya BAPETEN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, BSN, KAN, serta badan penelitian/pengkajian dan pengembangan seperti BATAN dan kalangan universitas, pengguna produk nuklir yang berasal dari instansi industri, fasilitas kesehatan (rumah sakit), pihak produsen produk nuklir, laboratorium uji produk nuklir, dan pihak yang memberikan sertifikat produk nuklir.
“Fokus utama BAPETEN saat ini dalam sistem sertifikasi produk nuklir adalah pesawat sinar x, generator sinar x diagnostik, Iridium 192 untuk kegiatan NDT, sumber terbuka untuk rumah sakit dan radiofarmaka, serta Radiation Portal Monitor yang digunakan di pelabuhan atau bandara,” pungkas Hendriyanto.
Kegiatan bimbingan teknis sertifikasi produk nuklir dihadiri peserta yang berasal dari 50 Instansi rumah sakit pemegang izin pesawat sinar-x, 20 Instansi dari industri pemegang izin pemanfaatan radiasi pengion bidang industri, serta 3 instansi Laboratorium uji dan 2 intansi produsen produk nuklir.
Pada kesempatan ini juga disampaikan sejumlah pemaparan diantaranya tentang Skema sertifikasi produk nuklir oleh Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir Dahlia C. Sinaga, Proses Produksi dan Sistem Mutu Fabrikasi Pesawat Sinar X Diagnostik oleh Direktur Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Bali, serta Program atau Kegiatan Peningkatan Daya Saing Produsen Lokal Pesawat Sinar-X melalui Sistem Sertifikasi Produk Nuklir oleh Ketua Asosiasi Profesional Nuklir Indonesia. Tampil sebagai moderator Kepala Sub Direktorat Sertifikasi dan Validasi Widia Lastana Istanto.
Disamping bimbingan teknis dilakukan juga pameran produk nuklir oleh PT Poly Jaya Medical dan PT Poscom Acoma Indonesia. Rangkaian acara bimbingan teknis sertifikasi produk nuklir ini kemudian ditutup dengan diskusi dan tanya jawab.(dpibn/reh)