Banner BAPETEN
BAPETEN Gandeng BSN terkait Standardisasi dan Sertifikasi Ketenaganukliran
Kembali 17 Februari 2017 | Berita BAPETEN
IMG_8137-300x200.jpg

Menurut UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran salah satunya menyebutkan, perkembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir dalam berbagai bidang kehidupan manusia di dunia sudah demikian maju, sehingga pemanfaatan dan pengembangannya bagi pembangunan nasional yang berkesinambungan dan berwawasan lingkungan perlu ditingkatkan dan diperluas untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya saing bangsa.

Terkait hal tersebut BAPETEN dan BATAN terus melakukan koordinasi menyangkut isu atau permasalahan yang ada. Bertempat di Jakarta, Kamis (16/2/2017), Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas Badan Standarisasi Nasional (BSN) Budi Rahardjo, menjadi pembicara pada acara koordinasi BAPETEN terkait pengembangan sistem manajemen pengaturan pengawasan fasilitas radiasi dan zat radioaktif, serta permasalahan yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam rangka perubahan UU Nomor 10 Tahun 1997.

Salah satu latar belakang digelarnya acara ini untuk mengetahui substansi UU Nomor 20 Tahun 2014, terkait adanya perubahan UU Nomor 10 Tahun 1997, mengenai standardisasi dan sertifikasi ketenaganukliran.

imgkonten               imgkonten

Acara ini sendiri turut dihadiri Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Yus Rusdian Akmad, Deputi Perizinan dan Inspeksi Khoirul Huda, Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Ishak, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Taruniyati Handayani, Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Syahrir, Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Djoko Hari Nugroho.

Melalui sambutannya Yus mengungkapkan, UU Nomor 10 Tahun 1997 merupakan landasan yuridis utama yang mengatur seluruh aspek terkait dengan pemanfaatan tenaga nuklir. Yus menambahkan, dengan adanya acara ini diharapkan dapat dijadikan sarana untuk menanyakan berbagai hal terkait Undang-undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, sesuai dengan tugas pokok BSN yaitu mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia.

Sementara itu Budi mendesak agar Undang-undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian segera dibentuk untuk mengharmoniskan peraturan perundangan-undangan di berbagai bidang yang turut mengatur tentang standardisasi. Acara diakhiri dengan diskusi seputar masalah lembaga sertifikasi. (dp2frzr/hr/wg)

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links