Banner BAPETEN
BAPETEN Gandeng Bea Cukai dan BP Batam Perkuat Pengawasan Ekspor Impor Sumber Radiasi Pengion
Kembali 02 Oktober 2017 | Berita BAPETEN
5-300x209.jpg

Setelah sebelumnya melaksanakan Rapat Koordinasi Penguatan Pengawasan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai di Jakarta, Surabaya, dan Makassar, BAPETEN untuk yang ke-4 kalinya menggelar rakor  dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau.

BAPETEN menyadari bahwa pengawasan pemanfaatan sumber radiasi pengion khususnya dalam pengawasan ekspor dan impor sumber radiasi pengion (SRP) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang begitu luas tidak bisa dilakukan sendiri.

Batam dijadikan pilihan dalam penguatan pengawasan pemanfaatan sumber radiasi pengion khususnya ekspor impor sumber radioaktif, mengingat dekat dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

Melihat pentingnya hal tersebut, Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR), melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Tipe B dan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (27/9/2017). Hadir dalam acara ini Kasubdit Perdagangan BP Batam Barlian Untoro, perwakilan Bea Cukai Batam Yosef Hendriansyah, dan disertai jajarannya masing-masing.

imgkonten               imgkonten

Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Zainal Arifin, saat membuka acara ini menekankan mengenai pentingnya aspek keselamatan radiasi pada petugas Bea Cukai yang bekerja di lapangan. “Merekalah garda terdepan dalam pelaksanaan proses ekspor dan impor SRP di Bea Cukai,” ujarnya.

Selain itu Zainal menambahkan, BAPETEN terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan perizinan online dalam rangka menyederhanaan atau simplifikasi regulasi perizinan ekspor impor khususnya perizinan sumber radiasi pengion.

Pihak Bea Cukai dan BP Batam mengapresiasi langkah yang dilakukan BAPETEN dan berharap tindak lanjut rakor ini terus dilakukan dengan sharing data dan informasi secara detail, terutama daftar nama importir sumber radiasi pengion sehingga para petugas di lapangan akan lebih aware terhadap importasi dari instansi tersebut.

imgkonten               imgkonten

Sedangkan pada Kamis (28/9/2017) di lokasi yang sama, BAPETEN juga melakukan koordinasi dengan para importir, Asosiasi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), serta pihak Maskapai Penerbangan dalam hal ini diwakili oleh Garuda Indonesia. Kesempatan ini digunakan untuk membahas aspek keselamatan dan keamanan sumber radiasi pengion serta proses bisnis mekanisme pengawasan ekpsor impor oleh BAPETEN.

Diharapkan dari seluruh rangkaian pertemuan ini dapat lebih menguatkan koordinasi antara BAPETEN, Bea Cukai, BP Batam, serta stakeholder terkait lainnya dalam rangka pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir khususnya ekspor dan impor sumber radiasi pengion.(dpfrzr/hy)

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK