BAPETEN dan IAEA Selenggarakan TC Expert Mission untuk mendukung SDM yang Handal dalam Pengawasan HTGR
Kembali 24 Juni 2019 | Berita BAPETENBekerjasama dengan IAEA, BAPETEN menyelenggarakan pertemuan TC Expert Mission to Support BAPETEN to Establish a PIRT (Phenomena Identification and Ranking Table) to Facilitate Regulatory Review and Assessment of HTGRs, yakni misi pakar dalam mengidentifikasi Fenomena dan Tabel Pemeringkatan untuk Pengkajian dan Penilaian HTGR.
Workshop dibuka oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Taruniyati Handayani (24 Juni 2019), yang mewakili Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN dan akan berlangsung sampai tanggal 27 Juni 2019.
“BAPETEN berterima kasih atas misi pakar IAEA ini, dan kami harapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi SDM BAPETEN dalam mengawasi pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, khususnya wawasan pengetahuan terkait PIRT yang sangat penting dalam pengawasan tenaga nuklir di Indonesia” tutur Runi dalam sambutannya. Lebih lanjut Runi mengharapkan agar para peserta dapat menyerap pengetahuan dan pengalaman dari para pakar untuk dapat diterapkan di BAPETEN.
Hadir dalam pertemuan ini pakar dari IAEA Mr. Frederik Reitsma selaku Ketua pakar dari IAEA, didampingi oleh Steven Short, Karl Verfondern, dan Yanhua Zheng. Dalam sambutannya Mr. Frederik Reitsma mengucapkan terima kasih kepada BAPETEN yang telah mengatur terlaksananya pertemuan ini.
Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui fenome apa yang paling berkontribusi terhadap desain, apa yang dibutuhkan untuk evaluasi, pengembangan regulasi, program verifikasi dan validasi yang digunakan, maupun experimen yang telah dilakukan.
PIRT merupakan metode yang efektif untuk mengidentifikasi fenomena yang penting untuk keselamatan dan masalah-masalah terkait perizinan
Workshop ini menggunakan metode learning by doing, dimana semua peserta nantinya akan dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, setiap kelompok diminta untuk melakukan analisis dengan metode PIRT untuk menyelesaikan kasus tertentu. (bhkk/bams).