Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BAPETEN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait kerjasama dalam pelaksanaan pengawasan lalu lintas bahan dan/atau barang dalam lingkup ketenaganukliran di kawasan pabean Indonesia, dilakukan langsung oleh Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, di ruang auditorium BAPETEN, Jakarta, Kamis (01/12/16).
Dalam sambutannya Jazi mengatakan, perkembangan kemajuan mengharuskan BAPETEN untuk semakin meningkatnya kualitas pengawasan melalui tiga pilarnya yaitu peraturan, perizinan dan inspeksi dengan dukungan sistem kesiapsiagaan dan keamanan nuklir nasional. Hal ini tidak lain guna menjamin keselamatan dan keamanan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup sesuai dengan UU No. 10/1997 dan standar internasional.
DJBC sebagai institusi yang memiliki fungsi utama sebagai revenue collector, juga memiliki fungsi utama lainnya yakni sebagai community protector. Guna menjalankan fungsi tersebut DJBC diberikan tugas untuk melindungi masyarakat, industri dalam negeri dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan/atau pencegahan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya, dilarang dan/atau dibatasi oleh regulasi.
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BAPETEN dan DJBC menjadi tonggak sejarah dimulainya kerjasama dalam bidang pengawasan untuk mencegah peredaran ilegal bahan dan/atau barang dalam lingkup ketenaganukiran.
Namun yang terpenting adalah bagaimana mengeskalasi nota kesepahaman ini dalam bentuk nyata terkait dengan pengawasan bahan dan/atau barang dalam lingkup ketenaganukliran, serta perlunya perencanaan dalam hal penyusunan SOP dan konsep operasi yang dapat di implementasikan dan memenuhi kepentingan pelaksanaanan dari masing-masing instansi.[BHO/RUS]