Banner BAPETEN
BAPETEN dan Bea Cukai Percepat Layanan Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir
Kembali     13 Oktober 2025 | Berita BAPETEN | 41 lihat

Dalam upaya memberikan kemudahan dan percepatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sektor ketenaganukliran, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyelenggarakan kegiatan Layanan Percepatan Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir, pada tanggal 7–10 Oktober 2025, di Gedung Balai Diklat Kementerian Keuangan, Denpasar, Provinsi Bali.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) terkait sejumlah peralatan pemindaian bagasi (baggage scanner) yang belum memiliki izin pemanfaatan tenaga nuklir. Peralatan tersebut digunakan oleh DJBC di berbagai wilayah Indonesia sebagai bagian dari sistem pengawasan lalu lintas barang guna mencegah masuknya barang terlarang dan praktik penyelundupan.

imgkonten

Selain memberikan layanan percepatan perizinan secara langsung, kegiatan ini juga diisi dengan bimbingan teknis penyusunan dokumen dan pemenuhan persyaratan perizinan bagi personel DJBC. Fokus pelatihan diarahkan pada aspek teknis perizinan pemanfaatan peralatan pemindai bagasi yang menggunakan sumber radiasi pengion, agar proses perizinan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.

Peserta kegiatan berasal dari berbagai satuan kerja DJBC di seluruh Indonesia, antara lain:

  1. Kantor Wilayah DJBC Maluku
  2. KPPBC TMP C Jayapura
  3. KPPBC Makassar
  4. KPUBC Tipe A Tanjung Priok
  5. KPPBC TMP C Manado
  6. KPPBC TMP B Banjarmasin
  7. Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat
  8. Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC
  9. KPUBC Soekarno-Hatta
  10. Kantor Pusat DJBC Jakarta

Melalui layanan ini, BAPETEN memproses dan menerbitkan izin pemanfaatan tenaga nuklir secara langsung di lokasi kegiatan, setelah pemohon dari DJBC menyampaikan berkas dan melakukan pembayaran PNBP.

Langkah ini menunjukkan komitmen BAPETEN untuk terus mendukung peningkatan efisiensi dan kepatuhan perizinan di sektor ketenaganukliran, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah dalam pengawasan pemanfaatan sumber radiasi pengion di Indonesia. [DPFRZR/Supriatno/BHKK/SP]

imgkonten


Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

International Links