Banner BAPETEN
BAPETEN Berpartisipasi dalam Pembahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan
Kembali 19 September 2023 | Berita BAPETEN
small_thumb_2023-09-20-080427.jpeg

Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) antara Dewan Perwakilan Rakyat Komisi VII dan Pemerintah telah dimulai sejak awal tahun 2023. RUU EBET akan menjadi kebijakan dan landasan hukum untuk transisi energi, peta jalan transisi, penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan. RUU EBET menempatkan nuklir sebagai sumber energi baru bersama sumber energi baru lainnya, misalnya hidrogen.

Untuk itu, BAPETEN, dipimpin Deputi Perizinan dan Inspeksi Zainal Arifin, bersama Pengawas Radiasi Utama Dahlia Cakrawati Sinaga berpartisipasi dalam pembahasan DIM RUU EBET secara maraton pada 14 – 15 dan 18 – 19 September 2023 di Tangerang Selatan dan Jakarta. Turut hadir Kepala P2STPIBN, Direktur DP2IBN, dan Plt. Direktur DPIBN. DIM mengenai energi nuklir telah disepakati dalam pembahasan ini.

imgkonten

Panitia kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Komisi VII dipimpin oleh Ketua Panja Dony M. Oekon, Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto, dan Wakil Ketua Ketua Komisi VII Eddy Soeparno memimpin sidang secara bergantian. Pihak Pemerintah dipimpin Dirjen Energi Baru dan Terbarukan - KESDM Yudo Dwinanda Priaadi memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan anggota DPR. Yudo Dwinanda Priaadi menyatakan bahwa terdapat DIM yang telah disepakati, DIM yang ditunda, DIM yang telah dibahas namun belum sepakat, dan DIM yang belum dibahas. Yudo meminta pembahasan diprioritaskan terhadap DIM yang telah dibahas namun belum sepakat, antara lain transisi energi, peta jalan dan TKDN.

imgkonten imgkonten

Isu yang alot dibahas di Pemerintah adalah konsep dekarbonisasi pada sektor energi, sistem perdagangan karbon, TKDN pada pembangkit listrik, bentuk dukungan pemerintah serta riset dan inovasi. Dari anggota DPR, isu desentralisasi, kepemilikan, audit teknologi, peta jalan dan pembiayaan serta pentingnya sosialisasi kepada masyarakat disampaikan untuk menjadi concern Pemerintah. Disepakati transisi energi dan peta jalan akan didelegasikan dalam Peraturan Pemerintah dan anggota DPR mendesak agar Peraturan Pemerintah ini siap paling lama 1 tahun setelah RUU EBET diundangkan.

Pihak Pemerintah dan DPR mengharapkan UU EBET memiliki daya dorong untuk mencapai target Net Zero Emission 2060, dan harus dimbangi dengan program yang komprehensif dan berimbang antara peningkatan pasokan energi dan konservasi energi. [DP2IBN/Haendra Subekti/BHKK/Da]


Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links