Banner BAPETEN
BAPETEN Berkomitmen terhadap Pencegahan Gratifikasi
Kembali 08 November 2016 | Berita BAPETEN

Inspektorat BAPETEN mengundang perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), terkait dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan pembahasan prosedur Penanganan Laporan Gratifikasi oleh Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di lingkungan BAPETEN, Jakarta, Selasa (08/11/16) pagi.

Acara ini dihadiri Kepala Inspektorat BAPETEN Amil Mardha, Direktorat Gratifikasi KPK Asep Rahmat dan Meri Putri Abadi, Inspektorat Kementerian PAN dan RB Bayu Wibowo, serta sejumlah perwakilan unit kerja terkait di BAPETEN.

Pada kesempatan ini Amil mengungkapkan, BAPETEN sendiri telah mengeluarkan prosedur penanganan pelaporan gratifikasi. Prosedur ini merupakan amanah dari Perka BAPETEN No.12 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BAPETEN.

imgkonten               imgkonten

Peraturan Kepala BAPETEN ini berisi pedoman bagi pegawai BAPETEN dalam menentukan tindakan-tindakan yang berpotensi atau mengarah pada Gratifikasi. Ruang lingkupnya meliputi kategori gratifikasi, kewajiban Unit Pengendalian Gratifikasi dan mekanisme pelaporan.

Amil menambahkan, selain menggelar sosialisasi-sosialisasi, BAPETEN juga mengadakan kampanye melalui beragam media seperti banner terkait dengan upaya pencegahan gratifikasi. Lebih lanjut Amil menuturkan, kedepannya BAPETEN akan melaksanakan komitmen terhadap pencegahan gratifikasi mulai dari tingkat pimpinan sampai dengan pegawai.

Sementara itu Asep mengatakan, dalam upaya pencegahan praktik gratifikasi setiap instansi harus memiliki UPG. Pencegahan gratifikasi sendiri merupakan salah satu upaya dalam mendukung wilayah bebas korupsi.

“Akar dari korupsi yang sangat dominan salah satunya dari gratifikasi,” ujar Asep. Maraknya praktik korupsi, lanjut Asep, tidak terlepas dari sikap permisif dan adanya anggapan bahwa menerima atau memberikan hadiah, merupakan suatu kewajaran dan tidak ada batasan baik yang terjadi di tengah masyarakat maupun dalam hubungan jabatan.[BHO/PD]

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links