Lokakarya Kerangka Regulasi PLTN Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Pengawasan PLTN
Kembali 29 April 2026 | Berita BAPETEN | 39 lihatDalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam pengawasan PLTN, khususnya PLTN terapung, BAPETEN bersama ROSATOM menyelenggarakan lokakarya kerangka regulasi PLTN terapung pada tanggal 29-30 April 2026. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid di Auditorium BAPETEN dan Zoom Meeting. Selain itu, lokakarya ini juga bertujuan untuk membangun komunikasi yang efektif antara regulator di tingkat nasional (BAPETEN, KKP, KLH, dan Kemenhub) dengan vendor PLTN. Hal ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memajukan program energi nuklir di Indonesia secara bertanggung jawab.
Hadir dalam kesempatan tersebut Plt. Kepala BAPETEN, Zainal Arifin; Deputi Pengkajian dan Keselamatan Nuklir, Haendra Subekti; perwakilan dari ROSATOM, Anna Belokoneva beserta rekan; Perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub); serta LSM masPALA Indonesia.
Kegiatan dibuka dengan penyampaian kata sambutan oleh Plt. Kepala BAPETEN kepada seluruh partisipan. Dalam sambutannya, Zainal menyampaikan bahwa pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), termasuk PLTN terapung merupakan bagian dari rencana pembangunan nasional untuk mendukung ketahanan energi dan target Net Zero Emissions 2060. Ia menyampaikan bahwa Indonesia membuka peluang pemanfaatan berbagai teknologi PLTN, khususnya untuk menjangkau wilayah pesisir dan terpencil.
Lebih lanjut, Zainal menyampaikan pentingnya penguatan kerangka regulasi yang komprehensif, adaptif, dan selaras dengan standar internasional guna memastikan aspek keselamatan, keamanan, dan perlindungan dalam pengembangan PLTN. Zainal menegaskan, "PLTN Terapung menghadirkan peluang sekaligus tanggung jawab; membutuhkan kerangka peraturan yang komprehensif, multisektoral, dan berstandar internasional". Zainal juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor serta kerja sama internasional, termasuk dengan ROSATOM, dalam mendukung penyusunan regulasi tersebut.
Kegiatan dilanjut dengan pemaparan materi mengenai kerangka regulasi PLTN di Indonesia oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi Bahan Nuklir (DP2IBN), Nur Syamsi Syam. Selain itu, kegiatan ini juga memaparkan berbagai materi, seperti skema kerja sama proyek PLTN terapung, konsep keselamatan FPU, struktur hidroteknik di darat, serta aspek regulasi proyek FPU dan tantangan pengembangan PLTN terapung (FNPP) di Indonesia yang disampaikan oleh perwakilan ROSATOM.
Melalui lokakarya ini, diharapkan dapat terbangun pemahaman bersama serta sinergi yang lebih kuat antar pemangku kepentingan dalam pengembangan PLTN terapung di Indonesia. Kegiatan ini juga menjadi langkah penting dalam memperkuat kerangka regulasi yang komprehensif dan selaras dengan standar internasional guna mendukung pemanfaatan energi nuklir yang aman, selamat, dan berkelanjutan bagi ketahanan energi nasional. [BHKK/HRUF/AQ]

















Komentar (0)