BAPETEN Gelar Pembinaan Perizinan Bidang Industri Terkait Online Single Submission (OSS) di Bekasi Jawa Barat
Kembali 12 Oktober 2020 | Berita BAPETENSejak tahun 2018, BAPETEN telah menjalankan amanah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dimana dalam implementasinya telah diberlakukan integrasi sistem Online Single Submission (OSS) dengan Balis online. Dalam rangka pemutakhiran informasi terkait pemberlakuan OSS ini, Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) menyelenggarakan pembinaan teknis OSS dengan melibatkan pemegang izin pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion (SRP) bidang industri.
Pembinaan teknis dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 12 dan 14 Oktober 2020 di kota Bekasi Jawa Barat dan dihadiri tak kurang dari 40 peserta pelaku usaha sekaligus pengguna bidang gauging industri di wilayah Bekasi dan sekitarnya dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat dalam rangka pencegahan Covid-19.
Kegiatan ini dibuka oleh Deputi bidang Perizinan dan Inspeksi Zainal Arifin yang sekaligus menyampaikan pemaparan mengenai Kebijakan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif. Dalam pemaparannya, Zainal menggarisbawahi beberapa hal terkait kebijakan BAPETEN dalam pengawasan fasilitas radiasi dan zat radioaktif utamanya dalam masa Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut antara lain pemberlakukan Surat Edaran Kepala Bapeten No. 0842/K/IV/2020 tertanggal 16 April 2020 tentang Kebijakan Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Pada Masa Bencana Nasional Corona Virus Disease (Covid-19) serta kebijakan mengenai tata cara pelaksanaan inspeksi keselamatan nuklir pada masa pandemi.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan pengembangan sistem perizinan Sumber Radiasi Pengion (SRP) oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak. Ishak menyampaikan beberapa hal terkait kebijakan teknis terkait persyaratan perizinan terkait personil, fasilitas, serta ketentuan teknis dalam rangka penyederhanaan proses perizinan dalam rangka menyongsong perubahan PP No. 29 Tahun 2008.
Dalam kesempatan ini disampaikan juga beberapa hal terkait mekanisme pengajuan permohonan izin baru, perpanjangan dan tata cara sinkronisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Balis online serta pemenuhan komitmen izin komersial oleh Koordinator Perizinan Fasilitas Penelitian Industri Wita Kustiana.
Hadir dalam kegiatan ini narasumber dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Norio Hasbullah Mansyur yang memaparkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui OSS. Norio banyak menjelaskan tentang regulasi terkait penanaman modal, gambaran umum sistem OSS versi 1.1, penerapan Single Sign On antar Kementerian/Lembaga, rencana pengembangan sistem yang menyesuaikan dengan pemberlakuan UU Cipta Kerja (Omnibus Law), daftar prioritas investasi serta penambahan beberapa fitur dalam sistem OSS.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori oleh M. Dradjat Kurniawan, peserta tampak begitu antusias dengan menanyakan beberapa hal antara lain cara registrasi NIB, tata cara pemenuhan izin berusaha serta tutorial registrasi NIB. Secara umum, seluruh peserta dapat mengikuti rangkaian acara dengan baik dan menyatakan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini.
Pada penghujung acara, Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh peserta dan berkomitmen akan selalu mendengar saran dan masukan yang bersifat membangun dari stakeholder dalam rangka terus meningkatkan standar pelayanan perizinan sehingga harapan kemudahan berusaha yang diinginkan oleh para pelaku usaha bisa diwujudkan. [DPFRZR/Henda/BHHK/YL]
Komentar (0)