Banner BAPETEN
Audit Bapeten oleh Kementerian Investasi BKPM
Kembali 31 Mei 2021 | Berita BAPETEN
small_thumb_2021-06-02-130144.jpg

Sebagai pemenuhan implementasi Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB), Kementerian Investasi BKPM melalui PT. Sucofindo melakukan verifikasi lapangan di Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif – BAPETEN, Senin 31 Mei 2021. Kegiatan pertemuan dihadiri oleh tim Surveyor dari Kementerian Investasi BKPM beserta PT Sucofindo, Deputi Perizinan dan Inspeksi, Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir, Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir, Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, perwakilan Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, perwakilan Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi Bahan Nuklir, perwakilan Biro Perencanaan Informasi dan Keuangan, para koordinator dan staf dari unit kerja terkait di BAPETEN.

Deputi Perizinan dan Inspeksi Zainal Arifin dalam arahan menyampaikan “BAPETEN merupakan salah satu lembaga yang menyelenggarakan perizinan khususnya nuklir baik zat radioaktif dan bahan nuklir, telah online sejak tahun 2016 dan merupakan pionir di Indonesia National Single Windows (INSW). Dengan perizinan online, BAPETEN telah menembus batas dan waktu, dimana dapat melayani seluruh wilayah dari Sabang hingga Merauke tanpa terbatas tempat dan terkendala waktu. Balis perizinan yang telah terkoneksi OSS dalam pelaksanaannya akan dilakukan penilaian kinerja PBB oleh Sucofindo. Disini Perizinan didukung juga oleh Peraturan, Inspeksi dan Bagian IT BAPETEN.” Dilanjutkan dengan presentasi oleh Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Penelitian dan Industri Mukhlisin, tentang Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha – OSS di BAPETEN.

imgkonten

Disampaikan juga arahan terkait penilaian dari Kementerian Investasi BKPM oleh Agus Suwondo selaku Kasubdit Kerjasama Pemantauan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah bahwa “dilakukan cek dan validasi terhadap penilaian mandiri yang sebelumnya telah diisi BAPETEN, dengan masa rentang penilaian dari Januari – Desember 2020. Kegiatan ini untuk menilai hasil dari penilaian mandiri berdasarkan Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2018, dimana BAPETEN dalam penilaian mandiri memperoleh nilai 100 dan harapannya BAPETEN tidak ada celah serta dapat memberikan dan melengkapi bila ada kekurangan dalam penilaian, yang dilakukan oleh surveyor dari PT. Sucofindo”.

imgkonten

Adapun yang menjadi lingkup penilaian PPB diukur berdasarkan kriteria:

1. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan berusaha sesuai kewenangannya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha serta peraturan pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,

2. reformasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pengawalan realisasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,

3. koneksi dengan sistem OSS.

Verifikasi lapangan dijadwalkan selama 2 hari, dimana hari pertama telah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan selanjutnya akan dijadwalkan kembali pada Jumat, 4 Juni 2021. Hasil penilaian sementara, BAPETEN akan melengkapi kekurangan bukti-bukti kegiatan internal yang akan disampaikan pada pertemuan selanjutnya. [DPFRZR/Dwiang/BHKK/Ra]

imgkonten



Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links