Banner BAPETEN
Audiensi BAPETEN dengan Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC dan LNSW terkait Pengawasan Ekspor Barang Dwiguna/Dual Use dan Integrasi dengan Rancangan Peraturan BAPETEN Pengganti Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2024
Kembali     18 Juni 2026 | Berita BAPETEN | 32 lihat

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menggelar audiensi bersama Direktorat Teknis Kepabeanan – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Lembaga National Single Window (LNSW) pada Kamis (18/6/2026) di Ruang Rapat Ekspor, Gedung Kalimantan, Direktorat Teknis Kepabeanan – DJBC. Audiensi ini diselenggarakan dalam rangka penyusunan kebijakan pengawasan ekspor barang dwiguna (dual-use goods) serta integrasi dengan rancangan Peraturan BAPETEN yang akan menggantikan Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2024 tentang Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir.

Audiensi dihadiri oleh Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Imik Eko Putro beserta jajaran; Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN Mukhlisin beserta perwakilan dari unit kerja P2STPIBN, DIIBN, dan BHKK; serta Kepala Seksi Integrasi dan Kolaborasi Efisiensi Proses Bisnis Logistik LNSW Kiki AS beserta staf terkait.

Imik Eko Putro menyambut baik inisiatif audiensi ini. Dalam sambutannya, Imik menyampaikan bahwa aspek legal dalam pengawasan ekspor dan impor barang radioaktif merupakan aspek utama. Selain itu, terdapat isu krusial lain terkait kepastian hukum yang menyangkut barang dwiguna (dual-use).

Sementara itu, Mukhlisin dalam sambutannya menyampaikan bahwa Indonesia saat ini belum memiliki Strategic Trade Management (STM). Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk segera menetapkan sistem tersebut. Berbagai pertemuan dan lokakarya telah dilakukan guna mewujudkan STM di Indonesia, mengingat posisinya yang sangat strategis untuk pengembangan riset dan rencana pembangunan PLTN yang ditargetkan beroperasi pada 2032.

Berdasarkan rapat koordinasi Dewan Pengarah INSW, pengembangan STM telah diputuskan menjadi salah satu program prioritas pada tahun 2026. Hal inilah yang membuat audiensi dan komunikasi dengan pemangku kepentingan seperti DJBC dan LNSW menjadi sangat penting. Mukhlisin memaparkan dua topik utama dalam audiensi ini, yaitu bentuk payung hukum pengaturan STM dan skema pengawasan ekspor barang dwiguna. Ia juga menginformasikan bahwa pada September 2026 mendatang, pemerintah Indonesia akan memaparkan konsep STM yang dikembangkan ini dalam ajang SEAFEC 2026.

Agenda dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Konsep Pengawasan Ekspor Barang Dwiguna (Dual-Use) dan Integrasi dengan Revisi Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2024 yang disampaikan oleh Pengawas Radiasi Ahli Madya P2STPIBN-BAPETEN Daddy Setiawan. Daddy menjelaskan proses penyusunan revisi, definisi barang dwiguna, skema pengawasan, serta target penyelesaian regulasi tersebut. “Masukan dari DJBC terkait Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2024 telah kami tindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Pada rapat bersama Kemenko Bidang Perekonomian dalam rangka persiapan SEAFEC 2026, BAPETEN diminta menjadi pilot project sector yang telah mampu mengidentifikasi barang dwiguna beserta dasar hukumnya. Saat ini, telah teridentifikasi 112 barang dwiguna untuk sistem pengayaan uranium yang tercakup dalam 55 HS Code. Sebagai langkah awal, pengawasan ekspor barang dwiguna ini akan diberlakukan dalam bentuk pencatatan”.

Pada sesi diskusi, para peserta membahas opsi payung hukum pengawasan ekspor barang dwiguna, apakah akan diintegrasikan ke dalam revisi Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2024 atau disusun dalam Peraturan BAPETEN tersendiri. Mengingat karakteristik Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2024 bersifat pembatasan sementara barang dwiguna tidak dibatasi, forum menilai lebih tepat jika disusun Peraturan BAPETEN tersendiri. Regulasi ini akan menjadi langkah awal pengaturan STM, yang ke depannya diharapkan dapat ditarik ke level kebijakan yang lebih tinggi untuk mencakup barang dwiguna di bawah kewenangan kementerian/lembaga lain.

Diskusi juga membahas praktik pengawasan dengan skema pencatatan, serupa dengan yang diterapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Melalui mekanisme ini, data pelaku usaha yang memiliki sertifikat barang dwiguna akan dimonitor dan dianalisis. Untuk mendukung proses tersebut, perlu dilakukan identifikasi terhadap pelaku usaha yang memproduksi barang dwiguna berdasarkan HS Code yang telah dipetakan. Setelah Peraturan BAPETEN ini ditetapkan, implementasinya akan diperkuat melalui penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Keuangan dan BAPETEN, yang kemudian diturunkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS).


Saat menutup acara, Mukhlisin menyampaikan bahwa poin-poin kesepakatan dalam audiensi ini akan segera ditindaklanjuti dan berharap regulasi tersebut dapat segera rampung sehingga sistem STM dapat secepatnya diimplementasikan di Indonesia. [DP2FRZR/IS/BHKK/YL].


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg
mkananmenu_2026-05-10-232514.png

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

Tautan Internasional