Banner BAPETEN
Audiensi BAPETEN dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Kembali 19 Desember 2024 | Berita BAPETEN

BAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) melakukan kegiatan Audiensi tentang rekomendasi BAPETEN untuk lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pada Kamis, 19 Desember 2024 di Kantor Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan Rancangan Surat Edaran Kepala BAPETEN tentang Penerbitan Rekomendasi BAPETEN kepada calon LSP sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan lisensi dari BNSP, dan menindaklanjuti hasil rapat harmonisasi Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.

Audiensi dihadiri oleh Direktur Pengaturan dan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Muhklisin, Koordinator KF Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan DP2FRZR Aris Sanyoto, Koordinator KF Jaminan Mutu DKKN Rini Suryanti, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Daniel Rawinala Meiga, Pengawas Radiasi Ahli Muda DP2FRZR Diella Ayudhya Susanti dan Pengawas Radiasi Ahli Muda DKKN Deddy Rusdiana dari BAPETEN. Kedatangan para peserta audiensi dari BAPETEN disambut oleh jajaran Badan Nasional Sertifikasi Profesi yaitu Syahmi Hari, selaku Kepala BNSP, Ulfah Masfufah selaku Wakil Ketua BNSP, Adi Mahfudz Wuhadji selaku Anggota Bidang Lisensi, Amilin selaku Anggota Bidang Jaminan Mutu Perencanaan Kerja Sama, Hukum, dan Umum, Aji Martono selaku Anggota Bidang Data dan Informasi, beserta tim.

imgkonten

Acara dimulai dengan penyampaian tujuan audiensi oleh Mukhlisin yaitu memperkenalkan beberapa kebijakan BAPETEN yang berkaitan erat dengan BNSP, mendiskusikan lisensi LSP dan implementasi ketentuan sertifikasi kompetensi oleh LSP, serta upaya pemerintah melalui BAPETEN dan BNSP untuk meningkatkan kompetensi nasional bidang ketenaganukliran.

Dalam paparannya, Muhklisin menyampaikan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997, BAPETEN melaksanakan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir antara di bidang industri, kesehatan, energi, pertanian, dan penelitian. Dalam melakukan pengawasan, BAPETEN juga menerbitkan izin bekerja bagi Petugas Proteksi Radiasi dan petugas keahlian lain seperti petugas di fasilitas iradiator, radiografi industri atau uji tak rusak, dan produksi radioisotop/radiofarmaka. Dengan adanya kebijakan Pemerintah khususnya terkait pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir serta pembangunan jejaring cyclotron nasional, kebutuhan akan petugas yang berkompeten akan semakin meningkat.

Lebih lanjut Mukhlisin juga menyampaikan saat ini sedang disusun rancangan peraturan Badan mengenai izin bekerja bagi petugas fasilitas dan/atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion, yang didalamnya mengatur ketentuan mengenai sertifikat kompetensi petugas selain PPR yang diterbitkan oleh LSP berdasarkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar kompetensi kerja khusus, atau standar kompetensi kerja internasional yang teregistrasi di Kementerian Ketenagakerjaan. Sedangkan saat ini belum terdapat LSP bidang ketenaganukliran yang memperoleh lisensi dari BNSP. Dengan demikian BAPETEN tidak bisa sendiri dan perlu belajar dan menyelaraskan regulasi atau kebijakan dengan BNSP diantaranya mekanisme pemberian rekomendasi BAPETEN dalam rangka lisensi LSP, pengawasan LSP bidang ketenaganukliran yang telah terlisensi, dan sebagainya.

imgkonten

Dari pihak BNSP menjelaskan mengenai jenis-jenis LSP, persyaratan dan mekanisme untuk memperoleh lisensi BNSP, mekanisme pembentukan PTUK, serta lingkup dan kewenangan BNSP. Pihak BNSP mendorong BAPETEN agar segera membentuk LSP P2, yaitu untuk lembaga pemerintah yang memiliki unit diklat, dengan pertimbangan jenis LSP P2 ini lebih sederhana dan BAPETEN tetap bisa melakukan pengawasan terhadap kompetensi petugas. Diusulkan pula agar dalam rancangan peraturan yang sedang disusun ditambahkan klausul bahwa LSP yang akan mengajukan lisensi ke BNSP harus memperoleh rekomendasi dari BAPETEN.

imgkonten

Dalam sesi diskusi juga diperoleh pengetahuan dan pemahaman diantaranya mengenai upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan kompetensi nasional bidang ketenaganukliran yang semakin ketat. Salah satu wujud pengembangan kompetensi tersebut yaitu diusulkan adanya MoU antara BAPETEN dengan BNSP dalam rangka mempercepat pertumbuhan LSP bidang ketenaganukliran khususnya LSP P3. LSP P3 ini didirikan oleh masyarakat dimana pembentukannya membutuhkan waktu yang agak panjang sehinga membutuhkan perhatian khusus agar dapat segera terwujud LSP yang independen dalam melaksanaknakan sertifikasi profesi bidang ketenaganukliran. (DP2FRZR/Diella/BHKK/OR)


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK