Banner BAPETEN
Audiensi BAPETEN dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Kembali 18 Januari 2022 | Berita BAPETEN

Dalam rangka koordinasi implementasi OSS berbasis risiko dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha khususnya untuk sektor ketenaganukliran, BAPETEN mengadakan audiensi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Kementerian Investasi RI pada Selasa, 18 Januari 2022 secara daring dan luring. Untuk pertama kalinya BAPETEN berhasil menerbitkan perizinan berusaha sektor ketenaganukliran melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk PT. Rumah Sakit Pelni. Acara ini dihadiri oleh Plt. Kepala BAPETEN, Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi, Deputi Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal BKPM dan jajarannya, Pejabat tinggi pratama BAPETEN, Koordinator dan staf Kedeputian PI, dan perwakilan dari beberapa unit kerja di BAPETEN.

Acara dibuka oleh Plt. Kepala BAPETEN Sugeng Sumbarjo. Dalam sambutannya ia menyampaikan “BAPETEN sudah lama mengenal pengawasan berbasis risiko yaitu risiko fisik tinggi, sedang dan rendah. Itu berlaku untuk perizinan dan pelaksanaan inspeksi. Saat ini perizinan untuk pelaku usaha diwajibkan melalui OSS. BAPETEN membuka jalur untuk perizinan non pelaku usaha melalui Balis 2.5 dan dikelola sendiri oleh BAPETEN. Untuk persyaratan, istilah termasuk biaya disamakan dengan sistem OSS. Kedepannya diharapkan perizinan pelaku non usaha bisa dilakukan melalui OSS”.

imgkonten imgkonten

Plt. Kepala BAPETEN mengharapkan nantinya di Balis 3.0, sistem bisa melakukan evaluasi secara self assessment sehingga dapat memberikan rekomendasi ke para evaluator dalam memastikan pemberian izin. Ia juga menyampaikan bahwa BAPETEN mendukung kebijakan pemerintah untuk bisa terintegrasi dengan baik. Semua data bisa dianalisis dengan tepat sehingga pimpinan bisa memutuskan dan mebuat kebijakan dengan data yang ada.

imgkonten imgkonten

Selanjutnya arahan dari Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi Zainal Arifin. Ia menyampaikan ucapan terima kasih ke BKPM atas bantuan yang diberikan sehingga segala kendala dalam proses OSS bisa diselesaikan . Pengembangan sistem izin pemanfaatan selama 1 tahun, 2 tahun dan 3 tahun berubah disamakan menjadi 5 tahun. Peran BKPM didalam sistem ini sangat penting sehingga terbit komitmen waktu untuk merilis sistem agar pelaku usaha bisa merasakan manfaat adanya OSS. BAPETEN juga melakukan penegakan hukum ketika terjadi pelanggaran untuk keselamatan semuanya.

imgkonten imgkonten

Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Deputi Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal BKPM Yuliot yang menyampaikan “Dampak dari sistem yang terintegrasi adalah kemudahan yang didapatkan oleh pelaku usaha yang berarti kegiatan usahanya berjalan lancar. Dengan adanya sistem yang terintegrasi, pelaku usaha yang melaksanakan usaha sesuai perizinan dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara akan terlihat. Karena sistem ini terintegrasi dengan sistem yang ada di Kementerian Keuangan”.

imgkonten imgkonten

Ia juga menyampaikan bahwa dengan adanya sistem yang terintegrasi akan memudahkan pekerjaan kita, karena seluruh verifikasi data terintegrasi melalui sistem. Pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha akan bisa dilakukan secara bersama. Di dalam sistem OSS dikembangkan sub sistem yang terkait dengan informasi perizinan berusaha termasuk yang menjadi kewenangan BAPETEN. Informasi berupa kewajiban, tingkat resiko, lokasi yang memungkinkan dan persyaratan perizinan berusaha sudah dimasukan ke sub sistem informasi. Jika pelaku usaha memerlukan informasi dan konsultasi bisa menyampaikan permohonan konsultasi melalui sistem. Hal ini memudahkan pelaku usaha dan menghemat sdm yang terkait dengan pelayanan informasi. Dengan berjalannya sistem ini diharapkan bisa mempercepat layanan bagi pelaku usaha.

Audiensi diakhiri dengan diskusi singkat dan tanya jawab. [BHKK/YL]

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK