Audiensi BAPETEN dan BRIN Bahas Rencana Induk Pengembangan SKKNI Ketenaganukliran
Kembali 07 April 2026 | Berita BAPETEN | 33 lihatBAPETEN menggelar audiensi dengan Direktorat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan Profesi BRIN pada Selasa, 7 April 2026, di Ruang Rapat Gedung B.J. Habibie BRIN. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penyusunan Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Ketenaganukliran.
Audiensi dihadiri oleh Direktur Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan Profesi BRIN, Julwan Hendry Purba, serta Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN, Mukhlisin, beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Julwan menyampaikan bahwa koordinasi antara BRIN dan BAPETEN dalam penyusunan SKKNI telah mewujudkan ditetapkannya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya pada Bidang Ketenaganukliran Subbidang Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka.. Ia juga menambahkan bahwa saat ini BRIN bersama tim BAPETEN tengah menyusun rancangan SKKNI Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif yang ditargetkan rampung pada 2026.
Sementara itu, Mukhlisin menegaskan bahwa BAPETEN tengah menyiapkan Rencana Induk Pengembangan (RIP) SKKNI sektor ketenaganukliran untuk berbagai bidang usaha yang mewajibkan tenaga kerjanya memiliki izin dari BAPETEN. Dokumen tersebut akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan BAPETEN dan menjadi acuan pengembangan SKKNI ke depan.
“Koordinasi dengan BRIN dan kementerian/lembaga terkait sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penyusunan SKKNI,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, kedua pihak membahas sejumlah bidang usaha prioritas yang akan dimasukkan dalam roadmap pengembangan SKKNI sektor ketenaganukliran. Kesepakatan yang dihasilkan dalam audiensi ini akan menjadi dasar penyempurnaan RIP SKKNI yang ditargetkan dapat ditetapkan pada tahun 2026. [DP2FRZR/IMadeArdana/BHKK/Da]











Komentar (0)